Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pelajar Pangsa Pasar Miras Oplosan

Ilustrasi Miras Oplosan. (Foto : IST)
Ilustrasi Miras Oplosan. (Foto : IST)
Ilustrasi Miras Oplosan. (Foto : IST)

Kendal, Jowonews.com – Kalangan pelajar menjadi pangsa potensial peredaran miras oplosan. Para produsen miras oplosan menjual miras tersebut dengan cara dibungkus plastik untuk mengelabuhi kecurigaan aparat. Plastik bening yang dipakai berukuran setengah hingga satu liter.

Selain itu, pedagang juga menggunakan botol bekas minuman berenerji, yang kemudian ditaruh di etalase bercampur dengan minuman berenerji asli. Harga miras oplosan bervariasi antara Rp5.000 – Rp10.000 per bungkus. Namun, setelah petugas dari Satpol PP dan Polres setempat menggalakkan razia sejak awal bulan Desember 2014 lalu, pedagang miras oplosan kembali menggunakan cara sembunyi-sembunyi.

“Dari pengakuan pedagangnya, mayoritas yang menjadi konsumen adalah pelajar,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Kendal, Toni Ari Wibowo.

Untuk memutus mata rantai peredaran miras oplosan dan ilegal, sekaligus mengantisipasi adanya korban jiwa, pihaknya terus melakukan razia. Sejauh ini, pihaknya berhasil mengamankan 1.500 botol miras dan empat dirijen miras oplosan. Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan jika miras oplosan yang beredar di Kabupaten Kendal dicampur dengan bahan kimia atau obat-obatan yang berbahaya.

“Bahaya oplosan miras yang ada di Kabupaten Kendal karena kadar alkoholnya yang tinggi,” ujar Toni.
Keseriusan Satpol PP dalam memerangi miras oplosan, imbuh dia, pihaknya akan menerapkan pasal tindak pidana ringan (Tipiring) bagi pengedar.

Tak hanya Satpol PP, Jajaran Polres Kendal juga menggalakkan anggotanya untuk mengantisipasi maraknya minuman keras (miras) ilegal yang beredar di masyarakat. Sama halnya Satpol PP, antisipasi peredaran miras oplosan dilakukan pihak kepolisian dengan melakukan razia di tempat-tempat yang dicurigai sebagai tempat penjualan miras.

Tidak hanya melakukan penyitaan, polisi juga langsung melakukan penindakan tegas dengan jeratan hukum.
“Penjual kami jerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) sedangkan barang bukti berupa miras baik yang oplosan atau tidak, kami lakukan penyitaan,” ujar Kapolres Kendal AKBP Harryo Sugihhartono. (JN09)

BACA JUGA  Polres Kendal Amankan Truk Bermuatan Miras

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...