Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pelaksanaan UU Desa Akan Dikawal GP Anshor Kudus

uu desa Kudus, Jowonews.com – Pimpinan cabang Gerakan pemuda Ansor Kudus menilai implementasi  Undang-Undang no. 6 Tahun 2014 belum sepenuhnya dipahami oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Kudus. Dalam pandangannya, pengalokasian dana perimbangan untuk desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) APBD 2015 belum mencapai 10 % sebagaimana dalam amanat UU Desa tersebut.

 “Dari total PAD kurang lebih anggaran 1,2 M hanya beberapa persen saja yang akan diberikan kepada desa, belum mencapai 10 persen,  Ini tidak tepat. Pemkab kudus harus mengalokasi dana desa sesuai undang-undang yang berlaku.”kata Sekretaris PC GP Ansor Kudus Suparno dalam acara peringatan harlah ke 81 GP Ansor di Pondok pesantren Raudlatut Thalibin Bendan kerjasan Kudus, Jum’at (24/4) malam.

 Suparno mengatakan UU telah menentukan alokasi dana desa berasal dari APBN dan ADD APBD. Untuk ADD yang berasal dari dana perimbangan kabupaten/kota minimal 10 % dari APBD.

 “Sebagaimana pasal 72 UU Desa memberikan hak pada pemerintah untuk memberikan sanksi dengan melakukan penundaan dan bahkan pemotongan dana perimbangan sebesar alokasi dana yang tidak diberikan ke Desa. Jadi ini jangan sampai terjadi di kabupaten Kudus,”tandasnya mengingatkan.

 Disamping itu, kata Parno,  Pemkab Kudus harus segera melakukan inventarisir kewenangan lokal berskala desa dalam perencanaan dan penggunaan dana desa tersebut.Hal ini untuk menghindari adanya tumpang tindih antara program pemerintah desa dengan pemkab.

 “Pemkab harus mengeluarkan peraturan bupati sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah yang telah menginstruksikan soal kewenangan lokal berskala desa ini.”tandasnya.

Kepada pemerintahan desa, pihaknya mengharapkan dalam merumuskan perencanaan pembangunan desa supaya melibatkan unsur komponen masyarakat. Selama ini, kata Parno, pengambilan keputusan hanya dilakukan sebatas pemerintah desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD).

BACA JUGA  Tipu PNS, Oknum Polisi Diwajibkan Bayar Rp 1,26 M

 “Mengingat semangat UU Desa mengarah pada pemberdayaan pedesaan, seharusnya  keputusan juga melibatkan masyarakat,”tandasnya.

Untuk menyukseskan implementasi UU desa ini, Ansor akan menerjunkan ratusan relawan pendamping desa guna mengawal, mengadvokasi dan memantau pelaksanaan program pedesaan. Ansor mendorong penggunaan alokasi dana desa sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan program pemberdayaan pedesaan sehingga membawa kemanfaatan dan kemaslahatan masyarakat.

 “Jangan sampai terjadi penyalahgunaan dana desa. Dengan demikian, dana yang diberikan ke desa betul-betul berkah bukan jadi musibah,”harap Parno.

 Sementara peringatan harlah ke 81 GP Ansor di Kudus ini berlangsung penuh hidmah dan sederhana. Diawali dengan membaca Manaqib, istighosah kemudian pemotongan tumpeng.

 Kegiatan yang dimeriahkan rebana dari pesantren Raudlatut thalibin ini, juga pengesahan atas terbentuknya majlis dzikir dan sholawat Rijalul Ansor. Pada akhir acara dilaksanakan sosialisasi UU desa yang disampaikan oleh Anggota DPRD Kudus, H.Nur Khabsin. (JN04)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...