Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pelaku Bunuh Diri Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Berencana

SEMARANG, Jowonews.com – Polisi menetapkan David Nugroho (30), pelaku percobaan bunuh diri di Kota Semarang yang mengajak dua anaknya meminum racun serangga, sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana.

Kapala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Wiyono Eko di Semarang, Minggu, membenarkan penetapan tersangka percobaan bunuh diri yang menewaskan salah satu anak David tersebut.

“Jumat, kami periksa intensif setelah dijemput dari Rumah Sakit Bhayangkara, hari Sabtu langsung ditahan,” katanya.

Menurut dia, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, serta Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dari hasil pemeriksaan diketahui David memaksa kedua anaknya, Aura Safya Nugroho (7) dan Ronald Junior Nugroho (3) meminum racun serangga.

Akibat kejadian itu, Aura Safya Nugroho tewas karena keracunan.

Sementara Davis dan anak keduanya, Ronald Junior, terselamatkan setelah sempat dirawat di rumah sakit.

“Tersangka sudah merencanakan sebelumnya, membeli racun serangga hingga meminumkan ke anaknya,” kata Wiyono.

Sebelumnya, David Nugroho warga Kampung Jomblang Perbaalan RT 07/ RW 02, Candisari, Kota Semarang nekat mengajak dua anaknya meminum racun serangga.

Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh masalah keluarga. Jn16-ant

BACA JUGA  Pistol Ditempelkan di Pelipis. Dorrr!

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...