Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pemanfaatan Dana Hibah Tidak Boleh Sembarangan

Ilustrasi Uang Palsu foto: fajar.co.id
Ilustrasi Uang Palsu

SEMARANG, Jowonews.com – Dana hibah yang menjadi pokok kasus korupsi Dana Hibah KONI Kota Semarang merupakan salah satu bagian dari keuangan negara. Oleh karenanya, mempertanggungjawabkan laporan dana hibah sama artinya dengan mempertanggungjawabkan keuangan negara.

 Hal tersebut diungkapkan oleh Yuni Wibawa, selaku Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah ketika dimintai keterangan sebagai saksi ahli di Pengadilan Tipikor Semarang, kamis (10/9).

 “Penerima hibah tidak boleh seenaknya menggunakan dana hibah. Bukti pengeluaran juga harus sesuai dengan aslinya dan penggunaannya,” kata Yuni di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Alimin R. Sudjono.

Yuni menambahkan, selain pelaporannya seperti layaknya keuangan negara, juga ada pembatasan waktu. Bendahara selaku penanggungjawab keuangan, wajib memberikan laporan setiap bulan sebagai bentuk pertanggungjawaban langsung ke BPK maupun pimpinan lembaga.

 “Pimpinan juga wajib mengecek setiap bulan. Pelaporan itu dilakukan bendahara sebagai tugasnya, mulai dari menerima sampai LPJ wajib dilaporkan. Maksimal 10 hari pada bulan berikutnya,” jelasnya.

 Terkait bukti-bukti laporan dalam LPJ, katanya, harus lengkap dan sah. Kemudian, harus diverifikasi terlebih dahulu agar sesuai kenyataan. Apabila dalam LPJ ada yang fiktif, Yuni menyebut, semua menjadi tanggungjawab bendahara.

 “Bendahara bisa menolak kalau bukti pembayaran tidak sesuai. Seharusnya ada surat perintah membayar yang ditanda tangani pimpinan. Jadi kalau ada pemaksaan, jelas pimpinan yang tanggungjawab,” tambahnya.

 Saksi ahli Hernold Ferry Makawimbang mengatakan, dalam kasus penyimpangan dana hibah KONI Kota Semarang, terbukti ada kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,5 miliar.

 “Kami menemukan kerugian itu dengan mempelajari semua metode pertanggungjawaban. Bukti-bukti yang diperoleh kami analisa. Hasilnya, bisa dikatakan sebagai kerugian keuangan negara karena tidak dapat dipertanggungjawabkan uang yang didapat,” katanya. (JN01)

BACA JUGA  Jumlah DP4 Capai 15.242.847, Pilkada Serentak 21 Kabupaten/Kota

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...