Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pemberian TPP PNS Pemprov Jateng Salahi Aturan

Ilustrasi PNS. (Foto : Antara)
Ilustrasi PNS. (Foto : Antara)
Ilustrasi PNS. (Foto : Antara)

SEMARANG, Jowonews.com – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng ysng memberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dinilai oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Menyalahi aturan. Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Kepala Perwakilan BPK Wilayah Jawa Tengah Heru Subowo  mengungkapkan, pemberian TPP tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006. “TPP Harus mengacu pada permendagri tersebut. Harus ada kategorisasi dan tidak bisa disamaratakan menurut golongan dan pangkat  seperti yang berlaku disini,” ungkapnya usai menghadiri rapat Banggar DPRD Provinsi Jateng, Senin (22/6).

Menurut Heru, pemberian TPP harus berdasarkan lima kategori, pertama ketimpangan beban kerja, kelangkaan profesi, disparitas lokasi, prestasi dan kinerja. Dengan demikian pemberian TPP yang disamaratakan berdasar golongan dan pangkat tidak bisa dibenarkan.

Temuan kesalahan pemberian TPP yang tidak sesuai dengan aturan ini merupakan kesalahan kedua yang dilakukan oleh Pemprov Jateng. “Kesalahan pertama dulu adalah pemberian TPP kepada tenaga honorer. Ini kesalahan yang kedua dan harus dibetulkan,” jelasnya.

Senada dengan Heru, Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rukma Setyabudi mengatakan, dengan adanya temuan BPK tersebut kesalahan pemberian TPP harus segera dibenahi dan disesuaikan dengan aturan perundangan yang berlaku. Anggaran TPP Pemprov Jateng Tahun 2014 mencapai Rp. 1,1 triliun.  “Tidak bisa ditawar lagi, bulan depan harusnya sudah diberikan sesuai dengan peraturan perundangan yang ada,” katanya.

Lebih lanjut, Rukma menjelaskan, pertemuan dengan BPK merupakan tindak lanjut dari diperolehnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan paragraf penjelasan yang diperoleh Pemprov Jateng dari BPK atas laporan keuangan APBD 2014.

Dalam penjelasannya, kata Rukma, BPK juga menjelaskan temuan lainnya yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara. “Ada 33 temuan dan 108 rekomendasi yang diberikan BPK dengan kerugian negara mencapai Rp. 2.8 miliar lebih,” katanya.

BACA JUGA  TPP Ala Ganjar Adalah Pemborosan

Beberapa temuan kesalahan yang disampaikan BPK antara lain pemberian tunjangan kesehatan Tenaga Harian Lepas dan Pemberian tali asih pensiunan. Disamping hal tersebut juga ditemukan juga penggunaan dana mendahului anggaran sebesar Rp. 172 miliar yang digunakan bukan untuk kegiatan penanganan bencana alam melainkan untuk pembangunan infrastruktur rutin.

Politisi PDI Perjuangan ini minta selama masa perbaikan yang disediakan BPK, Gubernur Ganjar Pranowo benar benar memperhatikan rekomendasi BPK dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajarannya agar tidak terulang kesalahan serupa yang dapat berimbas pada penurunan opini ke Wajar Dengan Pengecualian (WDP).(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...