Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pemerintah Harus Tindaklanjuti Rekomendasi Ombudsman Terkait Cantrang

Ilustrasi nelayan, foto:www.rmol.co
Ilustrasi nelayan, foto:www.rmol.co

Semarang, Jowonews.com – Pihak Perhimpunan Petani dan Nelayan Sejahtera Indonesia (PPNSI) Pusat mendesak pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman Republik Indonesia terkait dengan pelarangan alat tangkap ikan berupa cantrang.

“KKP harus secepatnya menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman agar ada kepastian nasib para nelayan pengguna cantrang,” kata Sekretaris Jenderal PPNSI Riyono di Semarang, Senin (31/8).

Ia mengharapkan tindak lanjut yang diberikan KKP terkait dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 dan 2 Tahun 2015 mengenai pelarangan cantrang itu bersifat positif dan menguntungkan kalangan nelayan.

Rekomendasi pertama yang dikeluarkan Ombdudsman RI dan harus ditindaklanjuti oleh KKP itu adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 dan 2 Tahun 2015 harus lebih spesifik terutama mengenai pelarangan penggunaan cantrang karena pada lampiran peraturan tersebut ada 17 jenis alat tangkap ikan yang dilarang.

Rekomendasi kedua, memberikan masa waktu transisi untuk mengimplementasikan peraturan tersebut sekurang-kurangnya dua tahun agar memberi kesempatan kepada nelayan dan pemilik kapal untuk menyesuaikan alat tangkap yang digunakan.

Menurut dia, sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 37/2008, Ombudsman mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi dan rekomendasi tersebut wajib dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak diterima oleh pihak yang terkait.

Terkait dengan hal tersebut, sejumlah kalangan berencana menguatkan dua rekomendasi Ombudsman itu di Mahkamah Agung agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak yang terlibat langsung. “Sejumlah kalangan sudah mengajukan ke MA untuk memperkuat rekomendasi ORI agar Kementerian Kelautan dan Perikanan membatalkan Peraturan Menteri Nomor 2,” ujarnya.

Sebelumnya, berbagai kalangan termasuk anggota DPRD Jateng berencana menggugat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 dan 2 Tahun 2015 ke Pengadilan Tata Usaha Negara, tapi menunggu rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia.

“Kalau nanti keputusan Ombudsman yang akan keluar pada awal Juli 2015 tidak merekomendasikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.1 dan 2/2015 itu dicabut atau direvisi, maka kami akan mengajukan gugatan ke PTUN,” katanya.

BACA JUGA  Legislator Jengkel Ada Uang Kematian untuk Dewan

Pertimbangan rencana gugatan ke PTUN itu karena sampai sekarang belum ada solusi terkait dengan pelarangan cantrang bagi nelayan.

Jumlah nelayan pengguna cantrang di Jateng saat ini menjadi yang terbesar jika dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia. Pada 2015, di Jateng tercatat sebanyak 10.758 nelayan yang 1.248 nelayan diantaranya menggunakan cantrang. Selain itu, cantrang menjadi salah satu alat tangkap ikan yang favorit bagi para nelayan di Jateng. (JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...