Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pemilihan Komisaris Bank Jateng Tak Sesuai Ketentuan

Ilustrasi Bank Jateng foto: www.tubasmedia.com
Ilustrasi Bank Jateng foto: www.tubasmedia.com

SEMARANG, Jowonews.com – PT Bank Jateng selama ini diduga tidak dikelola secara professional. Pasalnya, PT Bank Jateng sejak tahun 2006 telah memiliki Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Govenance (CCG) yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi (SK Dir) Nomor 0073/HT.01.01/2006. SK Dir itu tertanggal 3 April 2006 tentang pedoman tata kelola perusahaan.

SK Direksi tersebut mengacu pada peraturan Bank Indonesia nomor 8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) bagi Bank Umum. Hingga saat ini pedoman tata kelola tersebut belum ada perubahannya. Sedangkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.8/4/PBI/2006 tanggal 30  Januari 2006 tentang pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) bagi Bank Umum telah diubah dalam PBI No.8/14/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006.

Namun, pemilihan komisaris di PT Bank Jateng yang berasal dari kalangan luar perusahaan dan selama ini menjabat, ternyata tidak sesuai dengan ketentuan PT Bank Jateng sendiri, yaitu tentang Code of Corporate Governance (CCG). Khususnya untuk pemilihan Komisaris Independen Imam Ghozali, yang merupakan dosen Undip Semarang. Imam Ghozali diangkat sebagai Komisaris Independen berdasarkan persetujuan RUPS dengan AKTA No.39 tanggal 27 Nopember 2011.

Kepastian itu terlihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuanngan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah, atas operasional pada Bank Jateng tahun 2013 dan 2014 (sampai dengan bulan Juli), yang ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Jateng Dr Cris Kuntadi tanggal 11 Desember 2014. Pemeriksaan dilakukan di Semarang, Surakarta, Pati, Magelang, Pekalongan dan Jakarta.

Penerapatan CCG PT Bank Jateng selama ini tidak sesuai dengan Pedoman  CCG SK Direksi nomor 007/HT.01/2006 tanggal 3 April 2006 tentang tata kelola perusahaan. Dalam SK Direksi nomor 007/HT.01.01/2006 tanggal 3 April 2006, Bagian II Struktur Governance (2.2) Keanggotaan dan Komposisi komisaris, menyebutkan bahwa sekurang-kurangnya 50% dari anggota komisaris harus berasal dari kalangan di luar perusahaan.

BACA JUGA  Kasus Politisi PDIP Ini Bikin Pejabat Daerah Deg-degan

Dengan ketentuan tidak menjabat sebagai direksi di perusahaan terafiliasi. Tidak bekerja pada pemerintahan termasuk di departemen, lembaga dan kemiliteran dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Tidak memiliki keterkaitan financial, baik langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan yang menyediakan jasa dan produk kepada perusahaan dan afiliasinya.

Terakhir harus bebas dari kepentingan dan aktivitas bisnis atau hubungan lain yang dapat menghalangi atau mengganggu kemampuan komisaris yang bersangkutan untuk bertindak atau berfikir secara bebas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pada posisi per Juli 2014 diketahui berdasarkan informasi pekerjaan pada kartu identitas yang tertuang dalam RUPS, terdapat komisaris yang bekerja pada pemerintah (PNS). Masing-masing adalah Komisaris Utama Dr Ir.Sri Puryono Karto Soedarmo MP (Sekda Jateng), Komisaris Independen Prof DR Imam Ghozali, M.Com, Hons, Akt (PNS Dosen Undip), Komisaris Independen Ispriyanto SE MM.

Oleh BPK, pengangkatan Imam Ghozali sebagai Komisaris Independen dianggap tidak sesuai dengan UU No.25/2009 tentang pelayanan public tanggal 18 Juli 2009. Disamping itu juga tidak sesuai SK direksi nomor 0073/HT.01.01/2006 tentang CCG tanggal 3 April 2006.

Semua itu mengakibatkan tujuan penerapan CCG PT Bank Jateng berpotensi tidak tercapai. Diantaranya untuk mendorong pengelolaan perusahaan secara professional, transparan dan efisien. Sebab, pemilihan komisaris tidak memperhatikan SK Direksi No.0073/HT.01.01/2006 tentang CCG.

Sehingga BPK minta kepada direksi agar dalam pemilihan komisaris memperhatikan SK Direksi No.0073/HT.01.01/2006 tentang CCG.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...