Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pemkab Kudus Ancam Segel Kios tak Bayar Sewa

KUDUS, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengancam menyegel kios pedagang di kompleks Matahari Plasa Kudus yang tidak mau memperpanjang sewa.  Adapun toleransi yang diberikan, maksimal tanggal 9 Februari 2016 atau pemkab melakukan eksekusi penyegelan kios tersebut.

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Noor Yasin, jumlah kios yang belum diperpanjang ada 25 kios, sednagkan 75 pedagang yang lainnya sudah lebih dahulu memperpanjang sewa. Jika batas waktu yang diberikan tidak diperpanjang, maka Pemkab Kudus akan melakukan eksekusi penyegelan dan penutupan kios.

Jika tidak ada iktikad baik, maka kios akan dialihkan hak sewanya kepada pihak lain yang membutuhkan. Menurut dia, Pemkab Kudus sudah memberikan kemudahan kepada pedagang, berupa perpanjangan sewa dengan durasi waktu lima tahun dan ada opsi perpanjangan tiga kali.

Sementara tarif sewa masih disesuaikan dengan Perda 12/2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Adapun besarnya sewa bangunan sebesar Rp125 per meter persegi per bulan, sedangkan sewa tanah sebesar Rp100 per meter per segi per bulan.

Terkait dengan pengajuan perpanjangan dari pedagang yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Kudus Plasa (HPKP) agar bisa memperpanjang perpanjangan hak guna bangunan (HGB), katanya, tidak dapat dikabulkan.

Hasil konsultasi dengan BPN Pusat, Kanwil BPN Jateng dan Biro Hukum Jateng, dijelaskan bahwa prinsip yang diperpanjang bukan hak milik atas satuan rumah susun, melainkan hak guna bangunan di atas hak pengelolaan (HPL).

Dengan berakhirnya jangka waktu HGB nomor 15 Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kudus pada 5 Juni 2009, maka dengan sendirinya hak-hak yang ada di atasnya, seperti hak milik atas satuan rumah susun juga berakhir. Sementara hak atas tanah, kata dia, kembali ke pemilik HPL, yakniPemkab Kudus. “Artinya, sudah menjadi kewenangan Pemkab Kudus untuk memanfaatkan tanah dan bangunan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  Polres Kudus Sita dan Musnahkan 6430 Petasan

Bentuk pemanfaatan sesuai Permendagri 17/2007, yakni dalam bentuk sewa. Terkait batas waktu perpanjangan, katanya, Pemkab Kudus juga berupaya memberikan peringatan lewat surat teguran pertama pada 7 Maret 2014, kemudian teguran kedua pada 7 Januari 2015.

Selain itu, Pemkab Kudus juga mengirimkan surat peringatan kepada HPKP pada tanggal 14 Agustus 2015 sebagai peringatan pertama, kemudian pada 8 Oktober 2015 peringatan pertama kepada pedagang, peringatan kedua pada 12 November 2015, dan peringatan ketiga dilayangkan pada tanggal 14 Desember 2015. (JN04/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...