
SALATIGA, Jowonews.com – Tidak berhasil menata parkir Kepala Dishubkonbudpar Kota Salatiga Ady Suprapto minta bantuan polisi. Dia mempersilahkan masyarakat yang mendapati tarif parkir kendaraan mahal di luar ketentuan, saat menjelang tahun baru, melapor pada polisi.
“Jika ada jukir ( juru parkir) yang memungut tarif diluar ketentuan, tidak hanya saat tahun baru saja, silakan mayarakat lapor polisi sebagai delik pidana pungutan liar (pungli),” tegas Ady Suprapto, usai memimpin apel akbar yang diikuti ratusan jukir sebagai persiapan tahun baru, kemarin.
Dalam apel sekaligus koordinasi pengaturan perpakiran di Salatiga saat malam tahun baru itu, Ady menegaskan, para jukir dilarang memungut tarif diluar ketentuan Dishubkombudpar Salatiga. Menurut dia, tarif yang telah ditentukan, yakni kendaraan roda dua ( sepeda motor) sebesar Rp 1000. Sedangkan kendaraan roda empat (mobil) Rp 2000.
“Semua itu harus disertakan dengan karcis parkir yang telah dikeluarkan Dishubkombuspar Salatiga. Ini sebagai bentuk tanggungjawab jukir agar tidak memungut diluar ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ditambahkan dia, bahwa jukir harus mentaati aturan dan ketentuan dalam perpakiran di Salatiga serta harus bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemilik kendaraan dan masyarakat. “Jukir jangan hanya mengejar target setoran atau keuntungan saja,” imbuhnya.
Jukir juga harus memprioritaskan pelayanan. Jangan sampai ada keluhan masyarakat ketika malam tahun baru, jukir yang tidak bertanggung-jawab. Hanya memikirkan ongkos parkir saja tanpa mengindahkan pelayanan kepada pemilik kendaraan.
Saat menjelang tahun baru, Ady juga menyebut, akan ada sejumlah titik parkir dadakan yang sudah diketahui dinas. Namun parkir dadakan ini, tetap dalam pantauan UPTD Parkir dan tarif untuk area parkir dadakan ini sama dengan parkir resmi lainnya.
” Kawasan parkir dadakan setiap tahun baru, seperti kawasan Stadion Kridanggo, Jalan Soekowati, halaman DPRD Salatiga serta jalan Soediarto Salatiga dan itu semua tetap dalam pengawasan UPTD parkir,” ujarnya.(JN01)