Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pemprov Harus Cari Jalan Keluar Penyaluran Dana Hibah

Gedung Berlian DPRD Jateng. (Foto : Simpanglima.wordpress)
Gedung Berlian DPRD Jateng. (Foto : Simpanglima.wordpress)

SEMARANG, Jowonews.com –Pemerintah Provinsi Jawa Tengah harus segera mencari jalan keluar terkait penyaluran dana hibah yang harus diberikan kepada lembaga yang berbadan hukum sebagaimana diatur dalam UU No.23/2014 tentang Pemda. Sehingga hibah yang disalurkan sah secara hukum dan ada nilai manfaat bagi masyarakat.

“Harus segera dicarikan solusinya, agar hukum sah dan ada nilai manfaat bagi masyarakat. Kalau dibiarkan, banyak lembaga yang tidak bisa mengajukan bantuan,”ungkap Wakil Ketua DPRD Jateng Ahmadi, Senin (8/6).

Menurutnya, dengan adanya UU No.23/2014 yang didalamnya mengatur penyaluran dana hibah, berarti menuntut agar penerima bantuan hibah harus kredibel. Hanya saja kalau ada pembatasan harus berbadan hukum, dengan kondisi masyarakat sekarang ini, tentu sangat menyulitkan sekali.

“Contohnya masjid, mushola. Di Jateng ini berapa sih yang berbadan hukum. Misalnya yang mengajukan proposal bantuan hibah sepuluh, paling-paling yang sudah berbadan hukum hanya satu. Padahal mereka sangat membutuhkan sekali,”paparnya.

Oleh karena itu, persoalan ini harus ada solusinya. Kalau tidak, akan banyak masyarakat atau ormas yang tidak bisa dibantu. Dan yang paling banyak terkena dampaknya adalah hibah bidang keagamaan.

Bersasarkan buku APBD Jateng TA 2015, anggaran belanja hibah di Pemprov Jateng mencapai Rp 2.913.067.653.000,00. Dari belanja hibah sebesar itu, rinciannya hibah untuk pemerintah Rp 5.200.000.000,00. Belanja hibah untuk masyarakat/organisasi masyarakat mencapai Rp 231.277.183.000,00 dan belanja hibah untuk dana Bos mencapai Rp 2.676.590.470.000,00.

Alokasi hibah untuk masyarakat dan ormas yang mencapi Rp 231.277.163.000,00, yang untuk hibah keagamaan mencapai Rp 10.215.681.000,00.Yang diperuntukkan 263 tempat ibadah/lembaga/majelis.

Paling banyak yang direncanakan menerima adalah di Kota Semarang, yaitu 51 penerima, Grobogan 43, Boyolali 33, Blora 16, Pati 15. Sedangkan penerima terkecil Kota Solo 1 titik, Rembang, Salatiga, Karanganyar dan Kabupaten Tegal masing-masing 2 titik penerima.

Anggota Komisi B DPRD Jateng Riyono saat dikonfirmasi mengaku kalau harus berbadan hokum, maka akan menjadi sulit. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Jateng, ternyata untuk kelompok tani yang akan mendapatkan bantuan juga harus berbadan hokum. “Saya kemarin sudah minta Dinas Pertanian supaya konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jateng agar tidak terjadi mis persepsi,”katanya.

BACA JUGA  BPK Soroti Pengelolaan Aset Pemprov

Kalau sampai terjadi mispersepsi, maka akan berakibat rendahnhya pencairan hibah.

Sementara itu Ketua Komisi E DPRD Jatemg Yoyok Sukawi meyatakan, kalau memang aturannya seperti itu, maka semuanya harus mentaatinya. “Saya yakin maksud dari pemerintah itu baik, untuk meminimalisir penerima bantuan yang tidak jelas dan fiktif atau  bodong.

Disampaikannya, persoalan itu sebenarnya tidak sulit. Lembaga/ormas yang akan mengajukan proposal, maka harus segera mengurus badan hukumnya. Sehingga bisa segera legal. “Tapi disisilain kita juga berharap pemprov mensosialisasikan kepada masyarakat. Nanti komisi E akan mengalokasikan anggaran kepada biro/badan/dinas terkait dana hibah, untuk sosialisasi,”tukasnya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...