Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pemprov Tak Berikan Bantuan Hukum untuk Agoes Kroto

agusSemarang, Jowonews.com – Pihak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak memberikan bantuan hukum terhadap Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Jateng Agoes Soeranto.

Agoes Soeranto yang akrab disapa Agoes Kroto resmi berstatus tersangka dan ditahan kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang dikucurkan pada 2011. “Kami tidak memberikan bantuan hukum berupa pendampingan, baik saat proses penyidikan maupun persidangan karena yang bersangkutan terlibat kasus pidana. Kalau perdata mungkin kami bantu (pendampingan hukum),” kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng Indrawasih di Semarang, Rabu (30/9).

Dikatakan Indrawasih, jika sudah menyangkut permasalahan hukum pidana itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan sendiri.

Sementara, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Jateng Djoko Sutrisno mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menunjuk atau menetapkan pejabat sebagai pelaksana tugas Kabiro Bangda menggantikan Agoes Soeranto. “Belum ada yang ditunjuk sebagai Plt Kabiro Bangda, menunggu Gubernur pulang dari luar negeri,” ujarnya.

Seperti diwartakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Jawa Tengah Agoes Soeranto, tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang dikucurkan pemerintah provinsi setempat pada 2011. Agoes ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Selasa (29/9).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah Agoes Soeranto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang dikucurkan pemerintah provinsi setempat pada 2011.

Dalam kasus penyelewengan bansos 2011 senilai Rp26 miliar ini, Kejaksaan Tinggi juga telah menetapkan sejumlah tersangka. Para tersangka lain itu masing-masing staf ahli Gubernur Jawa Tengah Joko Mardiyanto, mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Biro bina Sosial Joko Suryanto, serta lima penerima fiktif bansos. (JN03/Ant)

BACA JUGA  Nilai Investasi Jateng Capai Rp 8,23 T

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...