Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Penentuan UMK Temanggung 2017 Masih Alot

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Tim Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung belum menyepakati usulan upah minimum kabupaten (UMK) 2017 yang akan diajukan ke Gubernur Jawa Tengah.

Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Temanggung, Sutar Widigdo mengatakan ada perbedaan dalam penghitungan UMK berdasarkan inflasi nasional atau daerah. “Pihak pengusaha, pemerintah, dan akademisi setuju penghitungan UMK berdasarkan inflasi nasional, sedangkan pihak pekerja memilih penghitungan berdasarkan inflasi daerah,” katanya.

Dikatakan, memang ada selisih sedikit dalam penghitungan jika menggunakan inflasi daerah dibanding inflasi nasional. “Jika penghitungan UMK menggunakan inflasi daerah atau provinsi maka di Temanggung menghasilkan nominal Rp1.420.140, sedangkan menggunakan inflasi nasional Rp1.418.565,” katanya.

Menurut dia jika penghitungan berdasarkan inflasi daerah maka UMK lebih tinggi dibanding menggunakan hitungan inflasi nasional, ada selisih sekitar Rp1.575. “Sebelumnya, pengajuan usulan UMK ke provinsi paling lambat pada 4 Oktober 2016, namun kemudian diundur hingga 14 Oktober 2016,” imbuhnya.

Ia menuturkan agar terjadi kesepakatan satu angka dalam usulan UMK tersebut pihaknya akan mengundang para anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung. “Kami berharap nantinya bisa terjadi kesepakatan, terutama dari pihak pengusaha dan pekerja,” tuturnya. (Jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...