Semarang, Jowonews.com – Penarikan uang seragam di sekolah-sekolah selama Penerimaan Peserta didik termasuk dalam pungutan liar. Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Achmad Zaid di Semarang, Selasa (23/06).
“Ini berlaku untuk sekolah negeri, karena sekolah negeri mendapatkan bantuan operasional sekolah dan diatur di Permendikbud,”Kata Ahmad Zaid.
Lebih lanjut Ahmad Zaid mengatakan pungutan tidak berlaku untuk sekolah swasta. Biasanya pengadaan seragam sekolah merupakan lahan empuk munculnya pungutan liar.
“Pengadaan seragam yang dimaksud adalah seragam yang dapat ditemukan atau dijual ditempat umum, yang ini tidak boleh” tegas Ahmad Zaid.
Menurut Ahmad Zaid yang diperbolehkan adalah seragam khusus sekolah seperti seragam batik atau olahraga yang tidak dijual di tempat umum. “Harganya pun harus sesuai perhitungan dan masuk akal,” imbuhnya.
Ia pun meminta seluruh kepala sekolah tidak berlindung dibalik kebijakan komite sekolah untuk melegalkan pungli.Apalagi hingga membuat masyarakat umum merasa keberatan. ” Untuk itu, jika masyarakat menemukan adanya pungli saat pendaftaran sekolah agar melaporkannya ke kantor ombudsman di Jalan Pahlawan Kota Semarang,” pungkasnya. (JN13)