Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pengadaan Seragam Sekolah Termasuk Pungli

suasana lengang di SMA n 14 Semarang jelang PPDSemarang, Jowonews.com – Penarikan uang seragam di sekolah-sekolah selama Penerimaan Peserta didik termasuk dalam pungutan liar. Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Achmad Zaid di Semarang, Selasa (23/06).
“Ini berlaku untuk sekolah negeri, karena sekolah negeri mendapatkan bantuan operasional sekolah dan diatur di Permendikbud,”Kata Ahmad Zaid.
Lebih lanjut Ahmad Zaid mengatakan pungutan tidak berlaku untuk sekolah swasta. Biasanya pengadaan seragam sekolah merupakan lahan empuk munculnya pungutan liar. 
“Pengadaan seragam yang dimaksud adalah seragam yang dapat ditemukan atau dijual ditempat umum, yang ini tidak boleh” tegas Ahmad Zaid.
Menurut Ahmad Zaid yang diperbolehkan adalah seragam khusus sekolah seperti seragam batik atau olahraga yang tidak dijual di tempat umum. “Harganya pun harus sesuai perhitungan dan masuk akal,” imbuhnya.
Ia pun meminta seluruh kepala sekolah tidak berlindung dibalik kebijakan komite sekolah untuk melegalkan pungli.Apalagi hingga membuat masyarakat umum merasa keberatan. ” Untuk itu, jika masyarakat menemukan adanya pungli saat pendaftaran sekolah agar melaporkannya ke kantor ombudsman di Jalan Pahlawan Kota Semarang,” pungkasnya. (JN13)
 
BACA JUGA  Risma Apresiasi Mahasiswa yang Dampingi Anak Putus Sekolah

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...