Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pengadilan Lakukan Pemeriksaan Setempat Terkait Proyek Logung Kudus

Waduk Logung Kudus. (Foto : IST)
Waduk Logung Kudus. (Foto : IST)
Waduk Logung Kudus. (Foto : IST)

KUDUS, Jowonews.com – Sidang gugatan konsinyasi waduk Logung kali ini digelar langsung di lokasi Desa Kandangmas Kecamatan Dawe Kudus. Hal ini dilakukan untuk pembuktian tanah milik salah satu warga yang masuk dalam eksepsi tergugat karena tidak terdaftar dalam gantu rugi tanah proyek tersebut.

Pemeriksaan Setempat (PS) kemarin dihadiri dua majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kudus yakni ketua hakim Tri Retnaningsih dan anggota hakim Wijawiyata, terlihat juga perwakilan dari tergugat yakni Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Mastur dan Pemkab diwakili kasubag bantuan hukum Adi Susetyo dan kasi pertanahan Dinas Cipta Karya dan Tataruang (Cipkataru) Kudus Edi Suprapto.

Sementara itu, dari pihak penggugat hadir pengacara Widodo dan warga Desa Kandangmas yang tanahnya dipermasalahkan yakni Jamin. Sekitar pukul 10.00 mereka berkumpul di Balai Desa Kandangmas untuk mencocokkan gambar peta dan data yang dimiliki desa dengan yang dilaporkan pada proyek Logung.

Pengacara Widodo menjelaskan segi gambar tanah itu sama, hanya ada kesalahan penulisan dan ukuran. Seharusnya, yang didaftarkan mendapatkan ganti rugi Logung tanah atas nama Marfu’ah dengan luasan 2.940 meter persegi dan tanah yang terkena proyek 589 meter persegi.

Namun, dari daftar ganti rugi tanah Logung atas nama Jamin yang merupakan suami dari Marfu’ah dengan luasan tanah 550 meter. Padahal, tanah tersebut sudah dalam bentuk bangunan rumah.

”Kekeliruannya hanya pada data dan Jamin itu merasa takut jika rumahnya digusur, padahal yang kena seharusnya tanah milik istrinya. Dari persoalan inilah dilakukan pemeriksaan setempat dan melihat langsung petakan tanah pada lokasi yang sebenarnya tepatnya berada di Dukuh Sintru Desa Kandangmas Kecamatan Dawe Kudus,” paparnya.

Widodo juga menerangkan sudah dicocokkan semua dan dari pihak majelis hakim sudah memutuskan untuk datanya yang diganti sesuai dengan luasanya tanah yang sebenarnya. Dan agenda pekan depan Selasa (26/5) mendatang menghadirkan dua saksi dari penggugat yakni warga Desa Kandangmas.

BACA JUGA  Tarif Masuk Objek Wisata di Kudus Diusulkan Naik

Sementara, Mastur mengatakan petugas dari BPN hanya mengukur sesuai dengan data yang sudah dilampirkan dari Pemkab. Kemungkinan, kesalahan pendataan berasal dari desa. Tapi, persoalan ini sudah terselesaikan.

”Kami tinggal ukur saja sesuai dengan data yang terlampir. Jika ada kesalahan seperti ini kami tidak tahu menahu. Hari ini (red kemarin) sudah diperbaiki semua datanya,” ungkapnya.

Pihak pemilik tanah Jamin mengaku kejanggalan ini sudah diketahuinya sejak ada pembayaran waduk Logung 2010. Dia mengaku sudah melaporkan pada pihak desa, namun tidak ada tanggapan sampai ada audensi 2014 juga belum bisa terselesaikan.

”Saya memang menolak dibayar ganti rugi sampai sekarang, karena saya merasa tanah yang diajukan untuk proyek Logung keliru, tapi belum ada penyelesaiannya. Baru sekarang ini diselesaiakan, kalau saya hanya diam saja menerima ganti rugi, ya saya pasti sudah kehilangan rumah,” ungkapnya. (JN04)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...