Jowonews

Logo Jowonews Brown

Penganiaya Guru di Makassar Dituntut 1,5 Tahun Penjara

MAKASSAR, Jowonews.com – Terdakwa kasus penganiayaan siswa terhadap gurunya dengan terdakwa MA (16) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Tuntutannya itu sekitar 18 bulan atau 1,5 tahun dan ini lebih ringan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rustiani Muin yang ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa.

Sidang lanjutan yang digelar secara tertutup untuk umum ini tetap didakwa pada pasal 170 ayat (2) ke 2 Kita Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama.

Rustiani menyatakan, penerapan pasal yang disangkakan ini sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap korbannya dalam hal ini Dasrul (52) selaku guru sekolahnya.

“Saya rasa hukuman yang dituntutkan terhadap terdakwa, sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa,” katanya.

Tuntutannya, kata Rustiani, lebih ringan diberikan lantaran terdakwa masih di bawah umur, apalagi masih berstatus sebagai pelajar, sehingga dirinya tidak memberikan tuntutan maksimal sesuai dengan sangkaan pasalnya.

“Tuntutan ini lebih ringan dan memang kita mengambil yang terbawah. Banyak pertimbangannya, salah satunya karena terdakwa masih berada di bawah umur sehingga tidak dituntut dengan hukuman maksimal,” katanya.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Abdul Gafur menilai bila tuntutan JPU terhadap kliennya tersebut keliru. Menurut dia, hukuman yang dituntutkan terhadap kliennya tersebut dianggap masih tinggi.

“Tuntutan JPU ini terlalu tinggi, apalagi ini untuk anak di bawah umur yang masih memiliki masa depan. Kita nanti akan ajukan pledoi (pembelaan) atas tuntutannya,” katanya. Jn16-ant

BACA JUGA  Penumpang Babak Belur Dianiaya Awak Bus Trans Semarang

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...