Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Penggelembungan Suara Juga Terjadi di TPS 14 Bandarharjo

SEMARANG, Jowonews.com –  Pemilihan Walikota/Wakil Walikota Semarang 9 Desember lalu ditengarai syarat dengan kecurangan. Pasalnya, penggelembungan suara tidak hanya terjadi di TPS 10 Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara saja. Tapi kejadian serupa juga terjadi di TPS TPS 14 Kelurahan Bandarharjo.

Manipulasi surat suara itu dilaporkan kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut satu, HM. Rangkey Margana kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang, Jumat (11/12), sore.

Dikatakannya, penggelembungan surat suara kali ini dilakukan oleh Zulkarnaen (37) warga Jalan. Lodan I RT.02 RW.05, Kelurahan Bandarharjo Kecamatan Semarang Utara pada Rabu (9/12) lalu saat pencoblosan Pilwakot di TPS 14 Kelurahan Bandarharjo Semarang Utara, atas perintah Suroso Ketua PAC PDI-P Kecamatan Semarang Utara.

“Kami laporkan temuan ini, terlapor adalah saudara Suroso Ketua PAC PDIP Semarang Utara dengan saksi saudara Zulkarnaen yang diperintah untuk memasukan 14 surat suara yang sudah dicoblos pada Paslon urut nomor satu,” terangnya.

Rangkey kemudian menyerahkan surat pernyataan saksi dan mengisi formulir pelaporan kepada Panwas untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

Saksi Zulkarnaen yang juga berperan sebagai saksi monitoring paslon nomor urut 2 Hendi-Ita dalam penghitungan suara di TPS 14 pun turut dihadirkan kepada Panwaslu.

Dari kronologis kejadian, jika pada hari pencoblosan (9/12) sekitar pukul 06.30 pagi Sursoso bertemu dan menyerahkan 14 surat suara yang sudah dicoblos pasangan nomor urut 2 Hendi-Ita kepada Zulkarnaen.

Zulkarnaen mengakui jika telah memasukan 14 surat suara tersebut kedalam kotak surat suara saat pencoblosan dilakukan. Kali ini atas inisiatip sendiri ia melaporkan kejadiann tersebut kepada kuasa hukum paslon nomor urut satu, Rangkey Margana pada Jumat (11/12) pagi, lalu langsung ditindaklanjuti pelaporan kepada Panwaslu Semarang sore harinya.

“Saya bertanggungjawab atas insiatip sendiri untuk melaporkannya karena setelah ada berita tentang penggelembungan yang terjadi di TPS 10 kemarin, setiap saat kepikiran dan tak tenang,” terang Zulkarnaen kepada Jateng Pos saat di kantor Panwaslu Semarang.

BACA JUGA  Tim Jatimas Siap Kritisi Kebijakan Paslon Terpilih

Atas kejadian ini, Ketua Panwaslu Kota Semarang M. Amin mengatakan akan menindak lanjuti dan mendalami pelanggaran Pilwakot ini. Kasus tersebut sama persis yang terjadi pada TPS 10 di kelurahan dan kecamatan yang sama dengan pelapor juga dari kuasa hukum paslon urut nomor satu.

“Kasusnya sama dengan yang kemarin dilaporkan, kami masih mendalami dan dalam kajian klarifikasi. Secepatnya akan kita laporkan kepada Bawaslu dan kepada KPU Kota Semarang sebagai rekomendasi tindak lanjut terkait pelanggaran ini apakah ada kaitannya dengan pidana, kita akan koordinasi juga dengan Gakkumdu yakni Kepolisian dan Kejaksaan,” katanya.

Dikatakan berkaca dari kasus yang sama pula, terkait rekomendasi kepada KPU Kota Semarang atas pelanggaran tersebut, ada kemungkinan akan dilakukan pemilihan ulang kembali suarat suara. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...