Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Penjaminan Asuransi PA Plus Rp 70,8 M Tidak Ditujukan dan Tidak Dikuasai

SEMARANG, Jowonews.com – Semakin jauh penelusuran dugaan penyimpangan di PT Bank Jateng, ternyata semakin jelas kebobrokan Bank milik Pemprov Jateng ini. Sehingga sudah selayaknya aparat penegak hukum melakukan penyidikan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pemeriksaannya terhadap PT Bank Jateng, menemukan adanya penjaminan asuransi personal accident (PA Plus) senilai Rp 70.885.000.000,00 tidak ditujukan dan tidak dikuasai PT Bank Jateng.

Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Operasional Pada PT Bank Pembangunan Daeran Jawa Tengah tahun 2013 dan 2014 sampai dengan bulan Juli. Pemeriksaan dilakukan di Semarang, Surakarta, Pati, Magelang, Pekalongan dan Jakarta. LHP No.446/LHP/BPK/XVIII.SMG/12/2014 tertanggal 11 Desember 2014 ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Jateng Dr Cris Kuntadi.

Dalam LHP tersebut disampaikan pada tahun 2014, PT Bank Jateng Cabang Jakarta menyetujui fasilitas kredit kepada KPB sebesar Rp 200 miliar berdasarkan PK No.18 tanggal 18 Juli 2014. Dengan jangka waktu 10 tahun terhitung tanggal realisasi pencairan dari setiap tahap.

Berdasarkan perjanjian kredit ini, plafond diberikan secara bertahap dengan bunga 11,5% per tahun floating. Kredit linkage ini selanjutnya diteruspinjamkan oleh KPB kepada anggotanya yang mengajukan pinjaman (debitur).

Sampai dengan bulan September 2014, realisasi pinjaman adalah Rp 89.843.000.000,00 yang terbagi dalam tiga tahap.

Perinciannya tahap 1 bulan Juli Rp 30.797.000.000,00. Tahap 2 bulan Agustus Rp 27.520.000.000,00 dan tahap 3 bulan September Rp 31.536.000.000,00. Jumlahnya Rp 89.843.000.000,00.

Atas fasilitas yang diberikan kepada KPB, PT Bank Jateng telah memberikan diskresi/keringanan berupa jangka waktu kredit diberikan sampai 10 tahun. Semester SK Direksi No.0351/HT.01.01/2013 tentang Kredit Linkage Kepada Koperasi Karyawan tanggal 5 September 2013, Pasal 3 ayat (15) mengatur bahwa jangka waktu kredit kepada Koperasi Karyawan maksimal 5 tahun untuk setiap perjanjian kredit.

Plafond kredit kepada anggota koperasi sesuai kemampuan anggotanya dan maksimal Rp 500 juta. Sementara SK Direksi yang sama Pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa plafond maksimal Rp 100 juta per anggota koperasi.

BACA JUGA  Kasus KONI, Suhantoro Dituntut Lebih Lama dari Djody

Mekanisme penandatanganan perjanjian kredit antara PT Bank Jateng dengan KPB dapat dilaksanakan secara sekaligus dalam satu akad secara notarial dan pencairan dilakukan secara bertahap. Sesuai dengan batch penarikan, sementara SK Direksi yang sama Pasal 3 ayat (4) dan (5) mengatur bahwa terkait perjanjian kredit dilakukan per penarikan (batch).

Salah satu syarakt koperasi karyawan mendapatkan fasilitas kredit linkage dari PT Bank Jateng adalah menyerahkan agunan tambahan berupa sertifikat penjaminan personal accident plus (PA Plus) untuk masing-masing debitur koperasi.

Berdasarkan pemeriksaan atas persetujuan pemberian redit, diketahui bahwa Pimpinan Cabang Jakarta menyetujui pemberikan kredit linkage kepada KPB dengan syarat agunan tambahan berupa polis asuransi PA Plus atau sertifikat penjaminan atas nama anggota koperasi dengan banker’s clause PT Bank Jateng Cabang Jakarta. Atas persyaratan ini, KPB selaku debitur PT Bank Jateng telah menyerahkan jaminan asuransi PA Plus JAMKRINDO.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas berkas asuransi PA Plus atas debitur KPB diketahui penjaminan asuransi PA Plus senilai Rp 70.885.000.000,00 tidak ditujukan dan tidak dikuasai oleh PT Bank Jateng.

Berdasarkan berkas penjaminan asuransi PA Plus diketahui 402 debitur KPB telah diajmin dengan asuransi PA Plus senilai Rp 70.885.000.000,00.

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa jaminan asuransi PA Plus tersebut tidak ditujukan kepada PT Bank Jateng selaku kreditur kredit linkage. Tetapi ditunujan kepada KPB selaku penyalur kredit linkage.

PT Bank Jateng tidak memiliki kuasa penuh dan harus bergantung kepada KPB untuk melakukan klaim asuransi PA Plus. Selain itu, polis asuransi tersebut tidak dikuasai oleh PT Bank Jateng tetapi oleh KPB. Dengan demikian syarat agunan berupa sertifikat penjaminan dengan banker’s clause PT Bank Jateng tidak terpenuhi.

BACA JUGA  Kasus Arzetti Bilbina, Dikabarkan Ditemukan Bercak Sperma di Tisu

Hal tersebut mengakibatkan tidak terjaminnya hak PT Bank Jateng atas fasilitas kredit kepada KPB sebesar Rp 70.885.000.000,00. Sebab Kepala Cabang Jakarta dan Kepala Seksi Legal dan Admin dan Kepala Cabang Jakarta tidak mengamankan kepentingan PT Bank Jateng. Sehingga BPK RI merekomendasikan Kepala Cabang Jakarta agar meminta JAMKRINDO mengubah sertifikat penjaminan menjadi banker’s clause PT Bank Jateng Cabang Jakarta.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...