Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Penyelesaian Kredit Bermasalah Tidak Berdasarkan Jadwal

Bank Jateng

wpid-logobankjatengbiru.jpgSEMARANG, Jowonews.com – Mekanisme penyelesaian kredit bermasalah pada beberapa cabang PT Bank Jateng ternyata Tidak dilakukan berdasarkan jadwal yang jelas.

Hal itu terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jateng atas Operasional Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah tahun 2013 dan 2014 sampai bulan Juli.

Pemeriksaan dilakukan di Semarang, Surakarta, Pati, Magelang, Pekalongan dan Jakarta. LHP No.446/LHP/BPK/XVIII.SMG/12/2014 tanggal 11 Desember 2014 tersebut ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Jateng saat itu, Dr Criskuntadi.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelesaian kredit bermasalah, SK Direksi No.0324/HT.01.01/2011 tanggal 29 September 2011 tentang Buku Pedoman Perusahaan Perkreditan (BPP Perkreditan) menggariskan bahwa kredit bermasalah ditangani oleh unit pengawasan dan penyelesaian/restrukturisasi kredit.

Hal ini ditindaklanjuti dengan penerbitan SK Direksi No.0158/HT.01.01/2014 tanggal 7 April 2014 tentanf Struktur Organisasi dan Job Manual Tim Restrukturisasi dan Penyelesaian Kredit. Berdasarkan SK tersebut, terhitung tanggal 7 April 2014 Sub Divisi Restrukturisasi Kredit dan Sub Divisi Pengawasan dan Penyelesaian Kredit dipisahkan dari Divisi Kredit. Selanjutnya dibentuk unit baru bernama Tim Restrukturisasi dan Penyelesaian Kredit (TRPK) yang bertanggungjawab langsung kepada Direktur Utama.

Berdasarkan BPP Perkreditan, tugas utama TRPK atau Sub Divisi Pengawasan dan Penyelesaian Kredit adalah menangani kredit bermasalah. Yaitu kredit yang telah masuk dalam kategori kolektibilitas tiga (kurang lancar), empat (diragukan), dan lima (macet/hapus buku).

Berdasarkan pemeriksaan atas pelaksanaan tugas TRPK dan atau Sub Divisi Pengawasan dan Penyelesaian Kredit ternyata diketahui mekanisme penyelesaian kredit bermasalah pada beberapa cabang PT Bank Jateng ternyata tidak dilakukan berdasarkan jadwal yang jelas.

Berdasarkan data monitoring penarikan kredit macet yang telah dihapus buku posisi 31 Desember 2013, diketahui bahwa sepanjang tahun 2013 PT Bank Jateng telah berhasil menarik pengembalian kredit sebesar Rp 16.480.121,000,00. Jumlah tersebut terdiri dari pembayaran pokok kredit sebesar Rp 13.455.043.332,00, bunga sebesar Rp 2.951.847.941,00, dan denda sebesar Rp 73.229.727,00. Jumlah tersebut merupakan hasil konsolidasi dari penagihan yang dilakukan oleh seluruh unit PT Bank Jateng sepanjang tahun 2013.

Berdasarkan hasil wawancara secara uji petik terhadap Kepala Seksi Restrukturisasi dan Pengawasan Kredit pada Cabang Utama, Surakarta, Semarang, Magelang dan Purwodadi, diketahui bahwa secara umum mekanisme penyelesaian kredit bermasalah adalah sebagai berikut.

BACA JUGA  Kasus KONI, Suhantoro Dituntut Lebih Lama dari Djody

Seksi Restrukturisasi dan Pengawasan Kredit menerima data kredit yang sudah hapus buku dari Seksi Legal dan Admin. Seksi Restrukturisasi dan Pengawasan Kredit lalu melakukan analisa atas dokumen kredit yang telah dihapus buku.

Seksi Restrukturisasi dan Pengawasan Kredit  selanjutnya melakukan penagihan, baik melalui surat atau kunjunan ke tempat debitur (onthe spot/ots) dan Seksi Restrukturisasi dan Pengawasan Kredit mendokumentasikan aktivitas penagihan dalam buku kunjungan. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...