Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Penyerang Mapolres Banyumas Dijerat Pasal Berlapis

PURWOKERTO, Jowonews.com – Pelaku penyerangan terhadap Markas Kepolisian Resor Banyumas, MID (22), bakal dijerat pasal berlapis, kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono.

“Aksi itu sudah direncanakan, makanya dia dikenakan pasal perencanaan, bisa dikenakan Pasal 53 karena perencanaannya, Pasal 340 karena dia niatnya mau membunuh, Pasal 338 KUHP, dan Undang-Undang Terorisme,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (12/4).

Ia mengatakan pelaku penyerangan diketahui telah terdoktrin paham radikal yang sudah masuk ke ideologinya sehingga sikapnya menjadi keras. Oleh karena itu, pelaku menganggap bahwa polisi selama ini terus memerangi terorisme.

“Terakhir ada terduga teroris (yang tewas saat penangkapan) di Tuban yang satu daerah dengan dia. Itu semakin menjadikan niat dia untuk melakukan jihad,” kata Kapolda.

Terkait sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di rumah MID, dia mengatakan pihaknya masih melakukan identifikasi termasuk terhadap foto yang menggambarkan pelaku sedang mengikuti pelatihan militer di suatu daerah. (jwn5/ant)

BACA JUGA  Sungai Kranji Purwokerto Jadi Taman Edukasi Air

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...