Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Perda Harus Sesuai Tujuan Nasional

SEMARANG, Jowonews.com – Peraturan daerah harus selaras dengan tujuan nasional dan peraturan perundang-undangan di atasnya, baik berupa peraturan presiden, peraturan pemerintah, undang-undang, maupun UUD 1945, kata pakar pemerintahan dari Universitas Diponegoro Semarang Teguh Yuwono.

Doktor Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. di Semarang, Kamis, menegaskan bahwa peraturan daerah (perda) merupakan sumber hukum yang kekuatannya berada di bawah perundang-undangan nasional sehingga tidak boleh bertentangan dengan tujuan nasional dan regulasi nasional.

“Pembatalan perda oleh pemerintah pusat adalah kewenangan sah Presiden RI guna memastikan penerapan kebijakan nasional di daerah, dan tidak dihambat oleh keberadaan perda yang tidak kondusif dengan tujuan nasional,” katanya menjawab pertanyaan Antara.

Menyinggung kembali soal pembatalan 3.143 perda, dia menilai perda tersebut menghambat pembangunan ekonomi daerah, seperti perda mengenai perizinan dan pelayanan yang berbelit-belit, ruwet, dan koruptif.

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah harus tunduk pada keputusan pusat sebagai risiko dari sistem negara kesatuan. Dalam hal ini kewenangan pemerintah sesungguhnya ada di pemerintah daerah.

“Jangankan kok cuma batalkan perda, sebagai negara kesatuan, pemerintah pusat bisa membatalkan, membubarkan daerah, ataupun menggabungkan dua daerah atau lebih,” ujarnya.

Kendati demikian, kata alumnus Flinders University Australia itu, sekalipun hal itu merupakan risiko dari sistem negata kesatuan, pengelolaannya harus secara demokratis. Dalam hal ini pemerintah pusat tidak boleh sewenang-wenang meski berwenang besar.

“Saat ini, daerah ‘powerless’ (lemah) karena cenderung sentralistis,” kata Teguh yang juga Ketua Program Magister Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Undip Semarang.

Meski demikian, kata dia, pemerintah pusat mestinya melakukan komunikasi dan sosialisasi mengenai rencana pembatalan perda itu kepada daerah bersangkutan supaya menjamin kebijakannya itu tidak berdampak luas di daerah.

BACA JUGA  Perda Pelacuran 1956 di Kota Semarang Perlu Revisi

Ke depan, kata Teguh, pemerintah pusat perlu menyediakan mekanisme yang jelas dan dini terkait dengan pembatalan perda sehingga tidak menimbulkan kebingungan dan kegaduhan di daerah. (jn03/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...