Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Persyaratan Calon Independen Ditunggu Sampai 15 Juni

 

pilkadaKENDAL, Jowonews.com – Ketua KPUD Kendal Wahidin Said mengatakan, para calon perseorangan harus bekerja keras untuk bisa ikut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kendal 9 Desember mendatang. Pasalnya, pada tanggal 11-15 Juni mereka harus sudah menyerahkan syarat dukungan ke KPU Kendal.

Apabila balon independen tidak bias menyerahkan persyaratan pada jangka waktu tersebut, dipastikan tidak bias maju alias gagal.

”Untuk bisa maju menjadi calon perseorangan mereka harus bisa mengumpulkan syarat dukungan hingga batas akhir 11-15 Juni mendatang,” tegas Said.

Menurutnya, supaya bisa maju sebagai calon perseorangan, balon perseorangan harus menyerahkan syarat dukungan 71.403 surat dukungan, yang dilampiri dengan foto kopi KTP atau KK, paspor dan identitas lain yang sah. Atau 7,5 persen dari jumlah penduduk Kendal, yaitu 952.035 jiwa Dukungan tersebut harus tersebar minimal di 11 kecamatan.

Dijelaskan, berdasarkan Data Agregat Kependudukan Perkecamatan (DAK2) yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dispenduk capil) tahun 2015, di Kabupaten Kendal data jumlah penduduk ada sebanyak 952.035 jiwa. 

Untuk penyerahan persyaratan calon pereorangan para bisa mengunduh formulirnya di website KPU Pusat dengan alamat  www.kpu.go.id sedangkan untuk mengetahui tahapan pilkada Kendal bisa dilihat di www.kpu-kendal.com.

“Syarat dukungan diususn dalam formulir d.1-kwk perseorangan dalam lampiran sesuai dengan peraturan KPU No.9 tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Derah dan harus sudah ditandatangi pasangan calon,” imbuh Said.

Sedangkan untuk parpol  yang ingin mengusung pasangan calon, minimal harus ada dukungan yakni 20 persen dari jumlah kursi atau suara sah.

“Namun hingga kini KPU belum menetapkan jumlah kursi yang digunakan nantinya akan mengusung calon. Tapi kisarannya di 9 kursi, sedangkan pelaksanaan pilkada sudah final yaitu 9 Desember,” pungkasnya. (JN01)

BACA JUGA  Istri Salim Boleh Maju, KPU Nyatakan Bukan Petahana

 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...