Jowonews

Logo Jowonews Brown

PLN Area Kudus Temukan 344 Pelanggaran

KUDUS, Jowonews.com – Perseroan Terbatas PLN Area Kudus menemukan 344 pelanggaran dari sebanyak 7.687 pelanggan yang diperiksa di wilayah kerjanya yang tersebar di lima kabupaten, yakni Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora.

“Dari 344 pelanggaran tersebut, PT PLN Area Kudus berhasil menyelamatkan 686.468 kilowatt hour (kWh) listrik, sedangkan nilai tagihannya setelah ditambah denda mencapai Rp618,296 juta,” kata juru bicara PT PLN Area Kudus Arif Noryadi di Kudus, Senin.

Pelanggan yang terbukti melanggar, kata dia, diminta segera membayar tagihan ditambah denda.

Apabila tiga kali melakukan pelanggaran serupa, kata dia, PLN akan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan kWh meter dan tidak akan dilayani penyambungan listrik.

Pelanggaran yang ditemukan selama Oktober hingga November 2015, kata dia, merupakan realisasi kegiatan tim penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dengan memeriksa 7.687 pelanggan.

Pada bulan Oktober 2015, kata dia, terdapat 3.868 pelanggan yang diperiksa, sedangkan pelanggaran yang ditemukan sebanyak 161 temuan dengan 306.273 kWh listrik yang terselamatkan.

Selama November 2015, terdapat 3.819 pelanggan yang diperiksa, sedangkan temuanya sebanyak 183 pelanggaran dengan 380.195 kWh listrik yang terselamatkan.

Pelanggaran terbanyak, kata dia, terjadi pada bulan November 2015 sebanyak 183 pelanggaran dengan objek yang diperika sebanyak 3.819 pelanggan.

Dari delapan rayon yang ada, pelanggaran terbanyak terjadi di Rayon Kudus Kota yang mencapai 126 pelanggaran selama Oktober–November 2015 dengan penyelamatan kWh listrik sebanyak 152.406 kWh listrik.

Pelanggaran paling rendah terdapat di Rayon Jepara hanya 15 temuan kasus pelanggaran dengan kWh listrik yang terselamatkan sebanyak 67.388 kWh.

Adapun kedelapan rayon yang berada di Area Kudus, yakni PT PLN Rayon Kudus Kota, Jepara, Bangsri, Pati, Juwana, Rembang, Cepu, dan Blora.

BACA JUGA  Kekurangan Pasokan Listrik Karimunjawa Harus Segera Diselesaikan

Pelanggan yang terbukti melakukan pelanggaran, kata dia, dikenai denda pembayaran energi listrik yang dipakai selama ini tanpa melalui kWh meter.

Modus pencurian listrik yang ditemukan, di antaranya dengan cara menyambung langsung aliran listrik dengan kabel ke instalasi milik pelanggan atau menyambung dari kotak alat pembatas pengukur (APP) tanpa melalui kWh meter, memengaruhi pembatas daya, dan memengaruhi pemakaian energi listrik.

Dari semua modus pelanggaran tersebut, kata dia, bertujuan agar tagihan pelanggan lebih kecil dari seharusnya yang akan dibayarkan.

Disebutkan bahwa mayoritas pelanggaran merupakan pelanggan jenis rumah tangga.

Kegiatan P2TL, kata dia, bertujuan memberikan kepastian bahwa pelanggan PLN benar-benar menggunakan listrik sesuai dengan prosedur dan cara yang benar.   (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...