Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Polisi Gulung Jaringan Pengedar Sabu dari LP Ambarawa

Empat tersangka pengedar dan pemakai sabu-sabu yang ditangkap petugas.
Empat tersangka pengedar dan pemakai sabu-sabu yang ditangkap petugas.
Empat tersangka pengedar dan pemakai sabu-sabu yang ditangkap petugas.

SALATIGA, Jowonews.com-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga berhasil membongkar jaringan pengedar sabu-sabu di Salatiga yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Ambarawa.Empat pelaku, yang terdiri dari dua pengedar dan dua pemakai ditangkap.

Keterangan yang dihimpun wartawan di Mapolres Salatiga, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penggrebekan pesta narkoba yang dilakukan oleh Andri Pamungkas (30) warga Perum Sehati, Sidorejo dan Leonardo Max (30) warga Tulungangung yang berstatus sebagai mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Salatiga.

Keduanya di tangkap di sebuah rumah kos yang ditempati oleh Leonardo yang beralamat di Domas RT 03 RW 08, Kecamatan Sidorejo, Salatiga pada Minggu (5/1) lalu.

Dari dari keterangan keduanya, petugas kemudian menangkap dua pemasok barang haram itu yaitu, Arfi Lukmono alias Pincuk (34) warga, Kalicacing RT 02 RW 05 dan Ferdinan Dony Saputra (34) warga Perum Cindelaras RT 05 RW 08, Desa Karang Tengah, Kecamatan Tuntang.

Arfi ditangkap saat akan melakukan transaksi di sekitar Jalan Cungkup Sari, RT 02 RW 06, Kelurahan Salatiga pada Senin (5/1) siang, sedangkan Ferdinan ditangkap di rumahnya.

Dari Arfi inilah kemudian petugas memperoleh keterangan bahwa dirinya dikendalikan oleh kakak kandungnya bernama Lukito alias Babahe yang mendekam di Lapas Kelas IIA Ambarawa.

Sementara, Ferdinan juga dikendalikan oleh Widi, narapidana yang juga menghuni Lapas Ambarawa.
Barang bukti yang diamankan petugas dari kedua pengedar itu, diantaranya, tiga paket, alat hisap alias bong, dua sepeda motor, dua buah handphone, jaket dan celana jeans.

Wakapolres Salatiga Kompol Iwan Irmawan mengatakan, tersangka Andri dan Leo sebelumnya mengaku berpesta narkoba dengan Arfi.

“Setelah kami  kembangkan, Arfi berhasil kami tangkap di daerah Cungkup pada Senin siang. Setelah mendapatkan keterangan dari Arfi, ternyata bisnis haram tersebut dikendalikan oleh narapidana di Lapas Ambarawa, Lukito alias Babahe yang terjerat kasus serupa,” ujarnya.

BACA JUGA  Polres Kudus Tangkap Kurir 10 Gram Sabu

Dikatakan Wakapolres, setelah menemukan bukti ada yang mengendalikan dari Lapas, Kapolres Salatiga AKBP R.H Wibowo bserta jajarannya langsung menuju ke Lapas Ambarawa dan setelah berkoordinasi dengan Kalapas Ambarawa, Dwi Agus Setyabudi, tim dari Polres Salatiga melakukan pemeriksaan terhadap Babahe.

Di kamar  tahanan yang dihuni oleh Babahe, petugas menemukan alat hisap sabu berupa bong, satu unit HP merek nokia dan sejumlah korek gas.

Sementara, Kalapas Kelas IIA Ambarawa, Dwi Agus Setyabudi ketika dihubungi via telepon membenarkan adanya penemuan alat hisap sabu, HP nokia dan sejumlah korek api di kamar tahanan yang dihuni oleh Lukito alias Babe.

Terkait hal ini, pihaknya mengaku kecolongan dan telah melakukan pemeriksaan menyeluruh di semua kamar tahanan dan memastikan saat ini Lapas Ambarawa sudah bersih dari barang-barang terlarang.

“Sudah saya bersihkan semua dan jika memang nanti ada keterlibatan orang dalam, saya akan menindak anggota saya yang terlibat,” tandasnya.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...