Jowonews

Logo Jowonews Brown

Polres Kudus Tangkap Kurir 10 Gram Sabu

sabuKudus, Jowonews.com – Aparat Polres Kudus berhasil meringkus kurir sabu-sabu dengan barang bukti 10 gram sabu-sabu serta dua pengguna sabu-sabu.
Kurir sabu-sabu yang ditangkap tersebut bernama Ade Kurniawan yang merupakan warga asal Surabaya ketika mengirimkan sabu-sabu ke rumah pemesannya yang bernama Sutikno (44) warga Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus pada Minggu (3/5).
Wakapolres Kudus Kompol Yunaldi menyebutkan, ketika tersangka yang ditangkap, yakni Ade Kurniawan selaku kurir sabu-sabu, Sutikno dan temannya Junaidi (42) warga Desa Glantengan, Kecamatan Kota, Kudus.
Penangkapan pertama, yakni Sutikno dan Juanidi yang sedang pesta sabu-sabu di kediamannya Sutikno pada Minggu (3/5). 
Dari hasil pengembangan petugas, akhirnya diketahui bahwa barang haram yang disita dari Sutikno seberat 1 gram berasal dari Semarang.
Tersangka akhirnya diminta memesan kembali barang haram tersebut lewat Sutikno kepada bandar sabu-sabu di Semarang dengan memesan 10 gram sabu-sabu senilai Rp12 juta.
Berdasarkan keterangan Ade, kata dia, barang haram tersebut awalnya dikirim Juned dari Semarang dengan ditempatkan di suatu tempat di Terminal Demak.
Ketika di Terminal Demak, tersangka Ade mengambilnya kemudian mengirimkannya ke Sutikno yang merupakan warga Kudus dan akhirnya ditangkap petugas pada Senin (4/5) dini hari.
Ade berkilah dirinya bukanlah kurir sabu-sabu yang lama beroperasi karena sebelumnya dirinya hanyalah tukang bengkel.”Saya baru lima hari di Semarang dan mendapat tugas mengirim barang haram tersebut ke Kudus,” ujarnya.
Sementara Sutikno mengaku, mulai mencicipi barang haram tersebut sejak tahun 2012, demikian halnya temannya Junaidi pada tahun yang sama.
Ia mengaku, sempat tobat untuk tidak menggunakan obat terlarang tersebut, namun kambuh lagi sehingga mengkonsumsinya kembali.
Untuk mendapatkan sabu seberat 1 gram, dia mengaku, harus merogoh kocek Rp1,5 juta yang ditanggung berdua sehingga masing-masing Rp750 ribuan. 
Para pelaku terancam bui enam tahun hingga 20 tahun pidana serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar karena melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkoba. (JN04)
BACA JUGA  Akhir Tahun, Kudus Tutup Semua Obyek Wisata

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...