Jowonews

Logo Jowonews Brown

Polisi Kudus Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal

Kudus, Jowonews.com – Sebanyak 42 batang glondongan kayu jati yang tidak dilengkapi kelengkapan surat yang sah diamankan Polsek Jekulo, Jawa Tengah.
Puluhan batang kayu jati yang diduga ilegal tersebut, diangkut dengan truk bernopol B 9432 PC.
Kapolsek Jekulo AKP Mardi Susanto mengungkapkan, truk pengangkut kayu ilegal tersebut ditangkap Selasa (13/1).
Polisi, kata dia, juga mengamankan dua pemilik kayu serta sopir truk.
Sopir truk bernama Sagiyono (55) sedangkan pemilik kayu Sukarno (33) dan Nurhadi Kasiyan (28) yang ketiganya berasal dari desa yang sama Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kudus.
Para pelaku bakal dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan denga ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
BACA JUGA  Truk Pembalak Liar Berisi Kayu Jati Tanpa Dokumen Diamankan Polisi

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...