Jowonews

Logo Jowonews Brown

Polisi Salah Tangkap, Korban Lapor ke Kontras

Ilustrasi Penganiayaan

Kudus, Jowonews.com – Seorang pemuda yang merupakan korban salah tangkap, Kuswanto (29) warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus, mengadu ke Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan) atas penganiayaan yang dialaminya. Ia mengaku ditangkap belasan anggota reskrim Polres Kudus dan dipaksa mengaku terlibat perampokan gudang ice cream Walls di Jalan Lingkar Selatan pada 12 Nopember 2014.

Dirinya juga terdaftar dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Atas penganiayaan tersebut, kata dia, dirinya menderita luka yang hingga kini belum bisa sembuh. “Tuntutan saya meminta keadilan dan penggantian biaya pengobatan,” ujarnya.

Sementara, Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko mengungkapkan, persoalan tersebut sudah ’clear’. Akibat kejadian itu, kata dia, Polres Kudus juga melaksanakan sidang disiplin dan memberikan uang sebagai pengganti biaya pengobatan Kuswanto yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.

“Hasil sidang disiplin dan kode etik juga telah menyatakan anggota bersalah, sehingga harus menerima kurungan selama 21 hari. Oknum yang bersangkutan juga telah dimutasikan, tidak lagi ditempatkan di Satreskrim,” ujarnya.

Diketahui, peristiwa salah tangkap dan penyiksaan terhadap Kuswanto terjadi pada 21 November 2012. Sementara, sidang kode etik dan disiplin terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dilakukan pada Desember 2013.

Terkait Kuswanto yang meminta pertanggungjawaban polisi melalui Kontras dan Komnas HAM serta meminta perlindungan LPSK, kata dia, tidak mempermasalahkannya karena hal itu merupakan hak masyarakat atas bentuk ketidakpuasan. (JN04)

BACA JUGA  660 Siswa Ikuti Pendidikan di SPN Purwokerto

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...