Jowonews

Logo Jowonews Brown

Polisi tak Pidanakan PR dan Nikita Mirzani

JAKARTA, Jowonews.com – Artis Nikita Mirzani (NM) dan PR yang diamankan penyidik Bareskrim Mabes Polri atas dugaan prostitusi online dibawa ke Panti Sosial Karya Wanita untuk menjalani pendampingan. Keduanya dibebaskan dan tidak dipidana lantaran dianggap sebagai korban perdagangan manusia.

Adapun, pemindahan Nikita ke dinas sosial ternyata luput dari intaian para awak media. Pasalnya, Nikita dibawa penyidik dari pintu belakang Bareskrim. “Iya kan korban masa dihukum,” kata Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Umar Fana di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/12).

Mengacu UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Nikita Mirzani dan PR ditetapkan sebagai korban. Sedangkan O dan F tetap akan diproses secara hukum. Meski dengan persetujuan atau tanpa persetujuan korban, tetap saja unsur pidana perdagangan orang tidak bisa dihapuskan untuk menjerat O dan F.

“Dua orang artis atau model ini adalah korban. UU 21 mengatakan, sepersetujuan atau tanpa persetujuan korban tidak menghilangkan pidananya. Kami di Bareskrim menggunakan tindak pidana khusus perdagangan orang atau TPPO,” ujarnya.


Umar kembali menegaskan bahwa kasus ini bukan kasus prostitusi online melainkan TPPO. “Saya tegaskan, kami tidak membongkar prostitusi online. Prostitusi itu hanya satu dari bentuk eksploitasi manusia. Yang kami tangani adalah pemberantasan tindak pidana perdagangan orang tau TPPO diatur dalam UU 21/2007,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan di Jowonews.com, kepala Sub Direktorat II Tindak Pindana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, berdasarkan kesaksian dari O, didapatkan keterangan, ada juga artis senior yang terlibat dalam prostitusi online itu.  “(Tarif) Rp50 juta-120 juta termasuk artis senior,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/12/2015) dini hari.

Dalam penangkapan tersebut, polisi memperoleh barang bukti berupa kondom, rekaman CCTV, kwitansi pembayaran kamar, kondom, kunci kamar dan uang sebesar Rp 7 juta.

Lebih lanjut, Umar menjelaskan penangkapan dua artis dan model tersebut berdasarkan pengembangan dari Polres Jakarta Selatan. “Nah ini sebenernya pengambangan dan disidik oleh Polres Jakarta Selatan,” katanya.

Saat ini pihaknya masih melacak dari alat komunikasi milik O terkait beberapa nama pelanggannya yang diduga bisa melibatkan pengusaha dan pejabat.  “Kami masih kembangkan terus HP (hand phone) akan dilacak saja siapa konsumennya,”

Namun demikian, dalam penangkapan itu, turut dibawa pula ke Markas Besar Kepolisian RI dua artis yang terlibat praktik prostitusi online. Mereka adalah Nikita Mirzani dan PR –model dan finalis Miss Indonesia. Keduanya disebut polisi tak ditangkap, hanya diperiksa sebagai saksi untuk sang muncikari.

Nikita dan PR mendapat perlakuan berbeda dari muncikari mereka karena keduanya dianggap sebagai korban.“Mereka sudah diperiksa sebagai saksi. Jadi saya tidak menangkap Nikita. Yang saya tangkap adalah pelaku perdagangan orang atas nama inisial O dan F, dengan dua korban atas nama N dan P. Keduanya artis dan fotomodel,” imbuh Umar.

O dan F disebut melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.  “Jadi dalam UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, korban setuju atau tidak setuju tetap saja dipidana sepanjang orang ketiga yang mendapat untung,” ujar Umar. (JN03/Ant)

BACA JUGA  Nikita Mirzani dan Puty Revita Diperiksa Besok

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...