Jowonews

Logo Jowonews Brown

Polres Kudus Kembali Ungkap Kasus Upal

Ilustrasi Uang Palsu foto: fajar.co.id
Ilustrasi Uang Palsu foto: fajar.co.id

Kudus, Jowonews.com – Satreskrim Polres Kudus kembali mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal). Selain menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 26 lembar, patugas juga berhasil menyita beberapa barang bukti, yang diduga digunakan untuk mencetak upal tersebut.

Beberapa barang bukti yang disita antara lain; gulungan kertas putih, alat sablon, tinta, dan printer. Dalam perkara ini, polisi menangkap seorang tersangka, Sumartiyono (Smrt), warga Desa Jati Kulon RT 004 / RW 004, Kecamatan Jati, Kudus.

Wakapolres Kudus, Kompol Yunaldi, mengatakan tersangka ditangkap saat hendak melakukan transakasi, pada Sabtu (29/8) lalu. Kala itu, lanjutnya, tersangka hendak menjual upal pecahan Rp100 ribu, sebanyak 26 lembar, seharga Rp1 juta uang asli.

“Jadi, tersangka menjual upal satu banding 2,6,” ucapnya.

Usai menangkap Smrt, sambung Yunaldi, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan gulungan kertas putih, printer, alat sablon, tinta, dan lainnya.

“Diduga kuat, itu alat-alat untuk memproduksi upal. Selain itu, polisi menemukan beberapa lembar upal, pecahan Rp50 ribu, hasil cetakan yang belum dipotong,” ucap perwira polisi berpangkat satu melati di pundak ini.

Namun, lanjut dia, tersangka membantah bawah alat-alat tersebut adalah miliknya. Ia berkilah, alat-alat itu adalah milik dua orang temannya, dan sedang dalam kondisi rusak.

“Jadi, masih ada dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yang kita kejar. Yang menurut pengakuan tersangka adalah pemilik alat-alat ini,” tandas Wakapolres.

Tersangka Sumartioyono, mengaku diminta memperbaiki alat-alat tersebut, oleh dua orang yang saat ini buron. “Alat itu milik mereka,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengaku pernah mencoba menggunakan alat itu, untuk mencetak uang palsu. Namun, ternyata gagal, dan hasilnya tak sesuai yang diharapkan.

BACA JUGA  Mensos Minta Warga Jepara Bijak Menggunakan Uang PKH

“Saya gagal saat mencoba mencetak uang pecahan Rp50 ribu. Hasilnya jelek, tintanya melebar,” aku dia.

Petugas menjerat tersangka menggunakan Pasal 36 ayat 2 UU 7/2011 tentang Mata Uang. (JN04)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...