Jowonews

Logo Jowonews Brown

Polres Kudus Sukses Gagalkan Peredaran Pupuk Ilegal di Jateng

Polres Kudus dan Pupuk Ilegal. (Foto : JN04)
Pupuk Ilegal. (Foto : IST)
Pupuk Ilegal. (Foto : IST)

Kudus, Jowonews.com – Pihak Polres Kudus berhasil menggagalkan pengiriman pupuk bersubsidi ke luar daerah, menyusul tertangkapnya truk bermuatan 7 ton pupuk bersubsidi. Penyalahgunaan pupuk tersebut, akhirnya menjerat Sunipah (55) warga Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak sebagai tersangka. 

Sedangkan pengemudi dan kenek truk bernomor H 1894 N, Mugiyono dan Subiyono asal Desa Karangsono, Kecamatan Mrangen masih berstatus sebagai saksi.
”Hasil pemeriksaan sementara, perdagngan pupuk ilegal ini adalah permainan antar pedagang lintas provinsi. Untuk itu, kasus ini masih terus kita kembangkan untuk mengungkap aktor utamanya,” kata Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko didampingi Waka Polres Kompol Yunardi, Selasa (13/1/2015).
Dijelaskan, terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada jajaran Polres Kudus. Dalam informasi tersebut, dikatakan ada pengiriman pupuk bersubsidi dari Demak menuju Tuban Jawa Timur.
Berbekal informasi tersebut, jajaran Polsek di wilayah Kudus diperintahkan untuk memantau ruas jalan yang kemungkinan akan dilewati kendaraan pengirim pupuk yang dimaksud. Setelah dilakukan pengintaian cukup lama, akhirnya petugas Polsek Mejobo pada Minggu (11/1) dini hari berhasil menghentikan truk yang dikemudikan Mugiyono.
”Truk bermuatan pupuk bersubsidi tersebut berhasil dihentikan di Jalan Lingkar Tenggara tepatnya di wilayah Desa Jepang, Kecamatan Mejobo pada pukul 00.15,” tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan isi muatan, lanjutnya, truk tersebut memuat pupuk urea sebanyak 140 sak atau seberat 7 ton. Dan, ketika ditanyakan kelengkapan dokumen terkait muatan yang dibawanya, pengemudi truk tidak bisa menunjukkannya.
Masih menurut Bambang, berdasar aturan semestinya penjualan pupuk bersubsidi harus sesuai wilayah peredarannya. Sebab, masing-masing wilayah sudah dihitung kebutuhannya sesuai luas lahan pertanian yang ada.
”Pupuk subsidi untuk wilayah Kabupaten Demak, seharusnya dijual di wilayah setempat. Pengusutan ini penting agar tidak terjadi kekurangan pasokan pupuk bersubsidi karena masing-masig wilayah sudah ditentukan alokasinya,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangkan dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 6 UU Darurat nomor 7 tahun 1955 junto pasal 4  dan pasal 8 Perppu Tahun tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan dan Perpres nomor 77  tahun 2005 tentang Penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan dan Permendag nomor 4 tahun 2013 tentang Perdagangan pupuk bersubsidi. ”Ancaman hukumannya sekitar dua tahun,” pungkas Kompol Yunardi. (JN04)
BACA JUGA  Pelaku Perampas Sepeda Motor Gebog Kudus Ditangkap

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...