Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

PT SPJT Sembunyikan Nilai Penjualan Saham Tol SS

jalan tol semarang solo, foto: www.solopos.com
jalan tol semarang solo, foto: www.solopos.com

SEMARANG, Jowonews.com – PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT) melarang mendia massa menyebutkan nilai nominal penjualan 25% saham jalan tol Semarang-Solo ke PT Astartel Nusantara.

Pelarangan ini diungkapkan Direktur Utama SPJT Direktur PT SPJT Krisdiani Syamsi pada pertemuan dengan Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi dan anggota Komisi C DPRD Jateng Gedung Berlian, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Senin (7/9).

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat ketua DPRD Jateng itu untuk meminta klarifikasi alasan badan usaha milik daerah (BUMD) SPJT menjual saham 25% jalan tol.

“Saya meminta kepada media massa tidak mengekspos angka penjualan saham,” kata Krisdiani didampingi beberapa direktur SPJT..

Meski pada pertemuan yang diliput sejumlah wartawan cetak dan elektronik tersebut Krisdiani menyebutkan nilai nominal penjualan saham ke PT Astratel Nusantara Rp780.601.416.667.

Adanya larangan ini diprotes anggota Komisi C DPRD Jateng Bambang Eko Purnomo,”Kenapan tidak boleh disebutkan di media massa?” tanya dia.

Menurut Krisdiani alasan pelarangan atas permintaan dari pembeli saham yakni PT Astratel Nusantara,”Pembeli saham [Astratel Nusantara] meminta agar angkanya tidak dipublikasikan di media massa,” tandas dia.

Seperti pernah diberitakan, penjualan 25% saham milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui SPJT senilai Rp780 miliar mendapatkan protes kalangan anggota DPRD Jateng.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Jateng Hadi Santoso mengatakan terkejut mengetahui saham milik Pemprov Jateng pada proyek pembangunan jalan tol Semarang-Solo telah dijual kepada pihak ketiga.

“Manyayangkan langkah Gubernur menjual saham jalan tol tersebut karena belum pernah memberitahukan kepada dewan. Tahu-tahu 25 persen saham sudah dijual,” katanya.

Krisdiani menegaskan penjualan saham tersebut tidak harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Jateng. Dasar dasar hukumnya yakni UU No. 5/1992 tentang Perusahaan Daerah dan UU No.40/2004 tentang Pereseroan Terbatas.

BACA JUGA  15 Orang di Kota Semarang Meninggal Karena DBD

“Mengacu UU Perusahaan Daerah dan UU Perseroan Terbatas tidak perlu mendapatkan persetujuan dari DPRD, namun kalau dianggap salah kami mohon maaf,” tandas.

Dia menambahkan penjualan 25% saham dari total 26,09% saham diputuskan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) SPJT pada Juli 2015 lalu dengan harga Rp15.507 per lembar saham.

Menurut Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi pelepasan aset atau pembelian aset Pemprov Jateng harusnya meminta persetujuan dari legislatif.

“Pelepasan aset milik Pemprov perlu kajian mendalam apakah menguntungkan atau malah merugikan. Pimpinan dewan tidak tahu penjualan 25 persen saham jalan tol milik Pemprov Jateng karena tidak ada komunikasi sebelumnya,” ungkap politisi PDIP ini.

Ketua Komisi C DPRD Jateng Asfirla Harisanto menyatakan terkejut adanya penjualan saham jalan tol tersebut, ”Wayahe panen [waktunya memetik hasil] malah saham tol dijual,” tukasnya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...