Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

PTUN Tolak Keberatan Gubernur dan Semen Indonesia

Sidang Gugatan di PTUN Semarang
Sidang Gugatan di PTUN Semarang
Sidang Gugatan di PTUN Semarang

Semarang, Jowonews.com – Sidang kasus gugatan Walhi atas izin lingkungan pembangunan pabrik semen oleh Gubernur Jateng kembali digelar. Sidang kali ini mengandakan pembacaan putusan sela atas tanggapan yang disampai gubenur dan PT Semen Indonesia sebagai tergugat.

Dalam sidang di PTUN Semarang, Kamis (18/12), hakim memutuskan menolak tanggapan tergugat tentang kompetensi absolut lembaga ini dalam mengadili perkara tersebut.
Ketua Majelis Hakim Susilowati Siahaan mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.
“Menolak eksepsi tergugat dan melanjutkan sidang dengan pemeriksaan perkara,” kata hakim.
Dalam putusannya tersebut, hakim menyampaikan beberapa pertimbangan atas keberatan tergugat terhadap kewenangan PTUN dalam mengadili sengketa penerbitan izin lingkungan oleh Gubernur Jateng itu.
Syarat-syarat tersebut antara lain obyek sengketa yang dimaksud diterbitkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara, bersifat konkrit serta individu, serta menimbulkan akibat hukum yang definitif.
akim menilai izin lingkungan atas pembangunan pabrik PT Semen Indonesia yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah itu telah memenuhi syarat-syarat tersebut.
Terhadap putusan hakim tersebut, pengacara PT Semen Indonesia, Sadly Hassibuan mengatakan kliennya sebagai tergugat merasa sebagai pihak yang paling terdampak dalam perkara ini. “Majelis hakim harus memperhatikan secara benar posisi PT Semen Indonesia. Kami minta majelis hakim bisa melihat secara obyektif kepentingan Semen Indonesia,” katanya. (JN05)
BACA JUGA  Kuasa Hukum Rektor Undip Nilai Gugatan Prof Suteki Prematur

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...