Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Putusan Turun, Istri Wali Kota Salatiga Dieksekusi

Ilustrasi Sidang. (Foto : IST)

Semarang, Jowonews.com – Salinan putusan Mahkamah Agung terkait perkara korupsi pembangunan jalan lingkar Kota Salatiga tahun 2008 akhirnya turun. Berdasarkan putusan tersebut, kejaksaan akhirnya mengeksekusi Titik Kirnaningsih, istri Wali Kota Salatiga yang menjadi pesakitan dalam kasus tersebut.

Petugas Kejaksaan Negeri Salatiga menjemput Titik di kediamannya di Salatiga, Jumat (7/11). Namun, belum sempat dibawa ke lembaga pemasyarakatan, terpidana lima tahun penjara tersebut mengeluh sakit.

Asisten intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yacob Hendrik membenarkan penjemputan petugas Kejari Salatiga ke kediaman Titik. Menurut dia, Titik memang mengeluh sakit dan langsung dirujuk ke rumah sakit. “Tiba-tiba mengeluh sakit, langsung dibawa ke rumah sakit,” kata Hendrik.

Titik dirawat di Rumah Sakit Daerah Kota Salatiga di Paviliun 301. Hendrik menjelaskan eksekusi tersebut dilakukan setelah kejaksaan memperoleh salinan putusan yang diteruskan dari MA melalui Pengadilan Negeri Semarang.

Diketahui, Titik Kirnaningsih dihukum lima tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp300 juta. Titik juga diharuskan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar. (JN05)

BACA JUGA  Ketua DPRD Jateng Diduga Terlibat Korupsi Bansos

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...