Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Raperda TKI Ditarget Selesai Satu Tahun

Sekretaris Komisi E DPRD Jateng Hasan Asy'Ari sedang memimpin seminar Komisi E dalam rangka menyusun Raperda Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di RM Kebun Raja Jalan Soekarno Hatta Ungaran, baru baru ini.

UNGARAN, Jowonews.com – Raperda tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ditargetkan bisa selesai dalam waktu satu tahun. Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi E DPRD Jateng Hasan Asy’ari Setelah acara Seminar Komisi E DPRD Jateng dalam rangka menyusun Raperda Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di RM Kebun Raja Jalan Soekarno Hatta Ungaran, baru baru ini. 

“Kita juga menunggu undang-undang baru ditetapkan, informasi yang kita dapat September baru akan ditetapkan. Dan itu masih dalam tanda tanya besar, karena pada aspek yuridisnya kita mengacu pada undang-undang atau aturan di atasnya,” ujar politikus partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Hasan menyatakan pasca minggu ini akan segera membuat scadule untuk pembahasan raperda ini terutama untuk membuat Naskah Akademik (NA). Setelah itu dilanjutkan dengan menentukan jadwal rapat terkait dengan pembahasan itu dan kita akan memilih lembaga terbaik untuk membuat NA.

“Ngga tau nanti apakah UNDIP atau UNNES untuk diminta bantuan membuat NA, karena kan harus dari akademisi,” tandasnya.

Sembari menunggu revisi UU itu ditetapkan, lanjutnya, dia tetap akan memulai pembahasan. Terget di bulan November draft sudah bisa untuk disampaikan di rapat paripurna.

“Berkaitan dengan TKI, memang banyak sekali masalahnya dan selama ini belum terselesaikan dengan baik. Melalui perda yang nanti akan kita bahas, diharapkan persoalan ketenaga kerjaan ini bisa kita selesaikan. Baik soal penempatan, soal perlindungan, dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Seminar Komisi E merupakan awalan untuk mendapatkan masukan masukan dari semua pihak sebagai  modal awal dalam  mendapatkan naskah akademik sebelum masuk ke draft raperdanya. (JN18/JN03)

BACA JUGA  Pembahasan Nominal Jasa Pelayanan Medis Alot

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...