Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Rekanan Mulai Hentikan Proyek, 5 Orang Sudah Jadi Tersangka

galian cSEMARANG, Jowonews.com – Banyak rekanan/kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur Pemprov Jateng sekarang ini memilih menghentikan pekerjaannya. Pasalnya, mereka kesulitan mencari bahan baku dari galian C yang ada izinnya. Sementara kalau menggunakan bahan galiab C ilegal, mereka akan ditetapkan menjadi tersangka oleh aparat penegak hukum.

Keputusan memilih menghentikan pekerjaan proyek infrastruktur itu diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Aspal Beton Indonesia (AABI) Budi Sarwono. “Kami sekarang tidak bias ngomong dan bingung mas. Untuk mencari bahan baku untuk proyek infrastruktur sulit. Sekarang kami memilih menghentikan pekerjaan saja. Dari pada melaksanakan pekerjaan tapi akhirnya harus masuk penjara,”ungkapnya, Senin (25/5).

Budi Sarwono mengaku dirinya mendapatkan dua paket pekerjaan jalan. Masing-masing adalah ruas Songgom-Prupuk dengan nilai proyek Rp 21 miliar dan Sirampok-Bumiayu dengan nilai proyek Rp 9 miliar.

Menurutnya, setelah ada aturan baru bahwa proyek infrastruktur harus menggunakan bahan galian C yang berrizin, para kontraktor kesulitan mencari bahan baku untuk proyek. Pengajuan izin usaha pertambangan ke provinsi sampai sekarang banyak yang belum keluar.

Tapi, ketika para kontraktor menggunakan bahan galian C yang tidak berizin/ilegal, langsung ditetapkan sebagai tersangka penadahan galian C.

“Saat ini sudah ada lima rekanan anggota asosiasi kami, ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan Kabupaten Tegal. Dua diantaranya sekarang sudah ditahan,”keluhnya.

Bahkan, masih menurut Budi Sarwono, salah seorang anggotanya yang bernama H Kartomo dan sudah ditetapkan menjadi tersangka, sekarang ini jatuh sakit. Sebab sangat kaget ketika ditetapkan sebagai tersangka penadahan galian C. “Pak kartomo itu mengerjakan proyek Jalan Pantura,”katanya.

Kalau persoalan ini tidak segera ada pemecahannya, dia khawatir seluruh rekanan yang mengerjakan proyek infrastruktur provinsi akan masuk penjara semua. Oleh karena itu, dalam waktu dekat, lembaganya akan segera mengirim surat ke Gubernur Ganjar Pranowo. Harapannya Gubernur melalui Dinas ESDM segera mengeluarkan izin pertambangan. Sehingga rekanan tidak kesulitan mencari bahan baku dan tidak takut masuk penjara.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso memahami persoalan dan kekhawatiran yang dirasakan para rekanan yang mengerjakan 137 paket pekerjaan milik Pemprov Jateng. Informasu yang didapatnya, sekarang ini galian C yang sudah ada dizinnya, di Jateng hanya ada 23 tempat.

BACA JUGA  Penambangan Ilegal Diminta Dihentikan, Aparat Terkesan Abai

“Kalau galian C yang sudah ada izinnya hanya 23, maka tidak mungkin bisa mencukupi 137 paket pekerjaan yang ada di 35 kabupaten/kota di Jateng,”bebernya.

Hadi khawatir, kalau pemprov tidak segera mengeluarkan banyak izin galian C, ini akan menghambat pembangunan infrastruktur di Jateng. Padahal tahun 2015 ini menjadi program tahun infrastruktur Gubernur Ganjar Pranowo.

Sebagaimana diberitakan kemarin, masalah besar akan mengadang program tahun infrastruktur yang dicanangkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pada 2015 ini. Kurang lebih 137 paket pekerjaan yang sekarang ini sedang dikerjakan kontraktor/rekanan masih menggunakan galian C ilegal. Kalau aparat penegak hukum menindak, banyak rekanan bisa terkena pasal penadahan.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso ketika diwawancarai wartawan membenarkan adanya persoalan tersebut. Menurutnya, sesuai UU No 23/2014 tentang Pemda, terkait izin usaha pertambangan yang dulu dikelola kabupaten/kota, sekarang beralih menjadi kewenangan provinsi. Sehingga, usaha pertambangan harus mendapat izin dari Pemprov Jateng. Bahkan aturannya, sekarang izin usaha pertambangan minimal harus 5 hektar.

“Tapi faktanya sekarang proses izin usaha pertambangan sekarang masih sangat kecil sekali,” ungkapnya, kemarin.

Di sinilah mulai muncul persoalan. Dari 137 paket pekerjaan infrastruktur, semuanya memerlukan material dari galian C. Dan di UU Pertambangan, semua diwajibkan mengambil material dari galian C yang legal/sudah ada izinnya.

“Jadi 137 kontraktor yang memenangkan lelang paket pekerjaan harus memastikan bahwa material yang mereka ambil itu adalah dari penambang legal yang punya izin. Kalau tidak bisa kena pasal penadahan barang ilegal,” bebernya. (JN01)

 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...