Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Ribuan Umat Islam Tandatangan Dukung Ganti Rugi Jalan Jolotundo

TUTUP JALAN: Para remaja masjid Agung Semarang (Kharisma) dan Remaja Masjid Agung Jawa Tengah (Risma-JT) menutup Jalan Jolotundo. Mereka mengancam akan menutup permanen jalan itu bila ganti rugi tanah wakaf bandha Masjid tidak dibayarkan.
Jalur Jolotundo
Jalur Jolotundo

SEMARANG, Jowonews.com – Ribuan umat Islam di Kota Semarang, Sabtu (17/1/2015) membubuhkan tandatangan sebagai bentuk dukungan agar ganti rugi tanah wakaf  bandha Masjid Agung Semarang yang terkena proyek Jalan Jolotundo Semarang segera dibayarkan.

Tandatangan di atas kain kafan sepanjang 50 meter itu diawali oleh Ketua Umum Badan Pengelola Masjid Agung Semarang (MAS) Habib Hasan Thoha Putra. Kemudian disusul Rektor Udinus Dr Ir H Edi Nursasongko, Ketua PCNU Kota KH Anashom, anggota DPRD Kota Semarang Ary Purbono dan Muhammad Syahrul Kirom, pengusaha H Musta’in, KH Khammad Maksum, KH Azim Wasyik, istajib AS dan ribuan orang lainnya.

Aksi tandatangan massal itu digelar usai shalat Jumat di halaman MAS, Kauman Jalan Alon-alon Barat Semarang. Pengurus masjid memasang surat terbuka raksasa berukuran  5m x 4m ditujukan kepada pejabat dan instansi terkait penyelesaian ganti rugi Jalan Jolotundo Semarang yang melewati tanah wakaf bandha Masjid Agung Semarang.

Dalam surat berisi lima poin tersebut, jamaah peduli bandha masjid meminta penyelesaian ganti rugi tidak rumit dan menyulitkan Masjid Agung Semarang sebagai pemilik tanah yang sah.

‘’Ganti rugi agar segera dibayarkan kepada Masjid Agung Semarang demi kemakmuran Masjid dan kepentingan syiar Islam di Kota Semarang’’. 

‘’Kami mendoakan siapa saja yang sungguh-sungguh menyelesaikan tanah wakaf bandha masjid semoga mendapat imbalan pahala dan surga. Sedangkan yang bermain-main dengan tanah wakaf, muga-muga Allah menurunkan laknat, bala bencana  dan musibah di dunia sampai akhirat,’’ tegas KH Ahmad Naqib Nur Al-Hafidz.

Usai shalat Jumat, ribuan jamaah tidak beranjak dari tempat duduk, mereka mengikuti istighotsah dipimpin Imam Besar Masjid Agung Semarang. Bacaan istighotsah yang diamalkan yaitu tulisan Mbah Cholil Bangkalan Madura.

BACA JUGA  Waspadai Baliho Rawan Roboh !

‘’Ini istighotsah yang tidak main-main,’’ tutur Abdul Wahid, koordinator aksi.
 
Pelanggaran Hukum

Dalam orasinya, Ketua Umum MAS Habib Hasan Thoha Putra mengatakan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Pemkot Semarang sudah melakukan pelanggaran hukum. ‘’Kalau mau bicara hukum dan aturan, mestinya sebelum semuanya clear dan mendapat ganti rugi, Jalan Jolotundo tidak boleh dibuka untuk umum. Nah sekarang setelah Jalan Jolotundo  dibuka mereka baru teriak-teriak hukum bahwa prosedur pencairannya sesuai hukum dan peraturan harus begini begitu. Sangat berbelit-belit dan memakan waktu lama,’’ tegas Habib Hasan.

Dia tetap memaksa, sesuai kesepakatan Rapat Sabtu 3 Januari 2015 di VIP Room MAJT Jalan Gajahraya bahwa deadline atau batas akhir ganti rugi adalah Sabtu 17 Januari 2015 (hari ini,red).

 ‘’Kalau tetap tidak bisa dibayarkan kami akan mengerahkan umat Islam untuk terus mendesak pemerintah agar ganti rugi segera dibayarkan,’’ tegasnya.

Anggota DPRD Kota Semarang Ary Purbono dan Muhammad Syahrul Kirom juga mendesak agar Wali Kota Semarang segera membayar ganti rugi kepada Masjid Agung Semarang.

‘’Saya dan Mas Kirom sama-sama di Bagian Anggaran DPRD Kota. Insya Allah Wali Kota tidak melanggar aturan karena dananya memang sudah disiapkan,’’ tegas Ary.

Menurut pengamatan wartawan,  meskipun sudah ada kesepakatan deadline pembayaran ganti rugi hari ini, namun kemungkinan besar tidak akan bisa dilaksanakan. Sebab Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi SE MM sejak Kamis lalu menunaikan ibadah umroh.

Kepala Kanwil Kemenag Jateng Ahmadi sedang bertugas di Kabupaten Banjarnegara dan Ketua BP MAJT Ali Mufiz acar keluarga di Kabupaten Jepara.

Apalagi Panitia Pengadaan Tanah Pemkot Semarang dalam surat yang ditandatangani Sekda Kota Drs Adi Trihananto dalam surat Nomor 1810/P2T/JT/I/2015 tanggal 16 Januari 2015 menyebutkan perubahan status harta benda wakaf hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atau persetujuan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

BACA JUGA  Panwaslu Hanya Awasi Dana Kampanye yang Dilaporkan

‘’Tetapi kami akan terus berupaya agar ganti rugi segera bisa diselesaikan secepatnya,’’ tegas Khammad Maksum.(JN01)  

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...