Jowonews

Logo Jowonews Brown

Ini Rincian Tunjangan yang Seret 49 Nama Dewan Kota Semarang ke Kejati Jateng

SEMARANG, Jowonews.com – Anggota KP2KKN Jateng Dwi Saputro,berdasarkan LHP BPK RI, Pemkot Semarang pada tahun Tahun Anbggaran 2015 telah menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp 1.667.210.671.895,00 dan direalisasikan Rp 1.466.492.839.519,00 atau 87,96 %.

Dari jumlah tersebut, Rp 7.942.500.000,00 direalisasikan untuk pemberian tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Semarang yang belum disediakan rumah dinas.

Organisasi tanpa bentuk Andalan Jeli Tangguh (AJT) tidak mau kompromi terhadap praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) yang terjadi di Jawa Tengah.

AJT secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menuntaskan kasus dugaan korupsi anggaran tunjangan listrik, telepon dan air PDAM tahun anggaran 2015. Kasus korupsi senilai Rp 2.970.258.240,00 tersebut diduga melibatkan 49 anggota dan pimpinan DPRD Kota Semarang. Desakan itu disampaikan langsung Pilar AJT Prof Jalil.

Pengaturan tunjangan perumaha  ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 30/2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 18/2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Semarang. “Dalam Perwali tersebut ditetapkan nilai tunjangan perumahan sebesar Rp 14 juta/bulan untuk pimpinan dan Rp 13.5 juta/bulan untuk anggota DPRD,”paparnya.

Berdasarkan pemeriksaan atas penentuan besaran tunjangan perumahan diperoleh berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Tim Independen yang ditunjuk Sekretaris DPRD Kota Semarang. Berdasarkan laporan akhir kajian tersebut diketahui bahwa penghitungan nilai kisaran tunjangan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor.

Meliputi hasil studi komparatif dengan daerah lain, indikator rasio kemandirian keuangan daerah dan indicator aktivitas yang meliputi tinjauan atas unsure-unsur yang melekat pada penyediaan sewa rumah.

“Berdasarkan indikator-indikator tersebut, komponen tunjangan perumahan ditentukan tunjangan listrik untuk wakil ketua Rp 2.676.240,00 sampai dengan Rp 3.067.470,00. Sedangkan untuk anggota Rp 2.520.480,00 sampai dengan Rp 2.888.940,00,”paparnya.

Tunjangan telepon rumah jabatan wakil ketua dewan Rp 1.338.120,00 sampai dengan Rp 1.533.735,00. Untuk anggota Rp 1.260.240,00 sampai dengan Rp 1.444.470,00.

Tunjangan air PDAM wakil ketua Rp 1.338.120,00 sampai dengan Rp 1.533.735,00. Untuk anggota Rp 1.260.240,00 sampai dengan Rp 1.444.470,00.

BACA JUGA  Selama Tahun 2019, Kejati Jateng Anggarkan Rp13,7 Miliar Untuk Penanganan Kasus Korupsi

Tunjangan sewa rumah jabatan dinas untuk wakil ketua Rp 7.359.660,00 sampai dengan Rp 8.435.543,00. Untuk anggota Rp 6.931.320,00 sampai dengan Rp 7.944.585,00.

Jumlah total untuk wakil ketua Rp 12.712.140,00 sampai dengan Rp 14.570.483,00. Sedangkan jumlah untuk anggota Rp 11.972.280,00 sampai dengan 13.722.465,00.

Dari rincian tersebut, diketahui bahwa nilai tunjangan perumahan yang diberikan telah diperhitungkan tunjangan listrik, telepon dan air.

Merujuk rincian tersebut, terdapat unsur yang seharusnya tidak termasuk. Yaitu tunjangan listrik, telepon dan tunjangan air minimal sebesar kisaran terendah seperti hasil kajian. Yaitu sebesar Rp 5.352.480,00 (Rp 2.676.240,00 + Rp 1.338.120,00 + Rp 1.338.120,00) untuk wakil ketua dan sebesar Rp 5.040.960,00 (Rp 2.520.480,00 + Rp 1.260.240,00 + Rp 1.260.240,00) untuk anggota.

“Dengan memperhitungkan realisasi pembayaran per bulan diperoleh estimasi komponen tunjangan listrik, telepon dan air sebesar Rp 2.970.258.240,00,”ungkapnya.

Rinciannya pembayaran kepada wakil ketua 3 orang selama 12 bulan sebesar Rp 192.689.280,00 (Rp 5.352.480,00 x 3 x 12 bulan). Pembayaran kepada anggota DPRD sebesar Rp 2.777.568.960,00 berupa pembayaran kepada 45 anggota di bilan Januari sebesar Rp 226.843.200,00 (Rp 5.040.960,00 x 45 x 1), dan kepada 46 anggota dibuan Februari-Desember 2015 sebesar Rp 2.550.725.760,00 (Rp 5.040.960,00 x 46 x 11 bulan).

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan SE Mendagri No.188.31/006/PAKD tanggal 4 Januari 2006 tentang Tambahan Penjelasan Terhadap Peraturan Pemerintah No.37/2005 tentang Perubahan atas PP No.24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Anggota DPRD. Dimana menyatakan besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan adalah sesuai standar satuan harga sewa rumah yang berlaku umum yaitu tidak termasuk meubeler, biaya listrik, air, gas dan telepon.

“Temuan BPK RI jelas merugikan keuangan daerah Rp 2.970.258.240,00. Itu harus dikembalikan semua. Karena itu adalah uang rakyat,”tegas Dwi Saputro.

Dengan fakta-fakta itu, AJT mendesak kejaksaan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secepatnya. “Dalam waktu dekat kita akan lapor kepada pimpinan AJT. Kalau kejaksaan tidak serius, kita akan demo dengan mengerahkan massa besar-besaran. Jangan biarkan korupsi di depan mata kita,”tukasnya.

BACA JUGA  Akui Tak Siap Ajukan Eksepsi, Tingkah Laku Para Pembobol Bank Bikin Heran Majelis Hakim

Kembali disampaikan Prof Jalil, DPRD seharusnya bisa membantu mengatasi dan menyelesaikan berbagai persoalan di masyarakat. Bukan malah melakukan dugaan korupsi anggaran di pemerintahan.

Dalam mendukung program pemerintah, AJT sudah member contoh kongkrit. Dimana selama ini sudah melaksanakan program sosial ke masyarakat untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.

”Anggaran yang dikeluarkan AJT dalam satu tahun ini sudah mencapai Rp 4,6 miliar. Selain melakukan bedah rumah dan membangunan infrastruktur, AJT juga membiayai 48 mahasiswa yang kuliah di luar negeri. 10 orang sudah ada yang menjadi doktor dan empat orang menjadi profesor,”paparnya.

Anggaran yang dikeluarkan AJT murni dari kantong pribadi dan tidak minta bantuan kepada siapapun. “AJT tidak mau menerima dan meminta bantuan dari siapapun. Karena AJT tidak memiliki cara meminta-minta bantuan,”tukasnya.

Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendukung penuh program sosial kemasyarakatan yang dilakukan oleh AJT. Menurutnya, AJT selama ini telah mendukung program Pemkot Semarang bergerak bersama”.

“Tanpa ada dukungan dari masyarakat, maka program dari Pemkot juga tidak akan jalan. Ini AJT sudah mempelopori program bergerak bersama rakyat. Ini patut dicontoh masyarkat luas,”akunya dalam acara pesta rakyat AJT tanggal 17 Februari 2017 di Kelurahan Nongkosawit, Kecamatan Gunungpati Semarang.

Walikota dari PDIP ini mengaku terharu dengan apa yang dilakukan AJT. Sebab, salah satu yang dibedah adalah rumah Satgas PDIP yang reyot. “Mengelola organisasi itu tidak gambang. Ada yang suka dan ada yang tidak. Saya doakan AJT tetap top,” tukas Hendi.

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Wiwin Subiyono ketika dikonfirmasi terkait dengan laporan kasus tunjangan listrik, telepon dan PDAM ke Kejati menyatakan no coment.

“Saya no coment mas. Daripada saya komentar nanti jadi polemik. Karena sudah konsultasi BPK RI sudah jelas semua. Jn01-Jn16

 

 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...