Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Sabtu Besok, Deadline Pembayaran Jalan Jolotundo

Kondisi Jalan Jolotundo yang masih terkendala adanya satu lahan yang belum mau menerima pembebasan. Pemkot Semarang akan menempuh langkah konsinyasi untuk menyelesaikan persoalan ini.
Kondisi Jalan Jolotundo yang masih terkendala adanya satu lahan yang belum mau menerima pembebasan. Pemkot Semarang akan menempuh langkah konsinyasi untuk menyelesaikan persoalan ini.
Kondisi Jalan Jolotundo yang masih terkendala adanya satu lahan yang belum mau menerima pembebasan. Pemkot Semarang akan menempuh langkah konsinyasi untuk menyelesaikan persoalan ini.

Semarang, Jowonews.com – Pihak Badan Pengelola Masjid Agung Semarang (MAS) KH Khammad Maksum menjelaskan, sebagaimana kesepakatan rapat dengan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di VIP Room Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Sabtu 3 Januari 2015, batas akhir (deadline) pembayaran ganti rugi tanah wakaf bandha masjid yang terkena proyek Jalan Jolotundo, Sabtu besok (17/1).

Menurut Khammad, pada saat rapat semua pihak sepakat untuk segera dibayar. Bahkan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi kalau perlu jangan terlalu lama. “Kalau bisa dua hari kita bayarkan,” kata Khammad menirukan ucapan Wali Kota. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang Drs HM Habib MAg juga Kepala Kanwil Kementerian Agama Jateng Drs H Ahmadi MAg juga sepakat mendukung percepatan pembayaran.

“Hanya pihak BPN Kota Semarang yang terkesan berbelit-belit dan berat untuk membayarkan ganti rugi kepada Masjid Agung Semarang,” tegas Khammad.

Menurut dia, alasan yang digunakan BPN meskipun sertifikat Wakaf-2 sudah ada di tangan MAS, namun nadzirnya masih tercatat nama Drs H Muslim, Drs Isnadi dan Dra Chuwaishoh. Dua nama di depan sudah meninggal dunia.

“Saya sudah bertemu dengan Pak Kakanwil Kemenag maupun Kakan Kemenag Kota semuanya sepakat untuk membantu. Sayangnya Sabtu besok pak Kakanwil ada tugas mendampingi Sekjen Kementerian Agama RI di luar kota. Sedang Pak Wali sedang umrah. Saya tidak tahu apakah kesepakatan tanggal 17 Januari bisa ditepati,” tegas Khammad.

Menurut insinyur alumnus Undip itu, mestinya kalau mau menganut hukum, sebelum semua clear dan menerima ganti rugi Jalan Jolotundo tidak boleh dibuka dan difungsikan. “Lha ini ganti rugi tanah wakaf bandha masjid belum dibayar kok sudah dibuka. Mereka main-main dan menyepelekan tanah wakaf,” tegasnya.

BACA JUGA  Pansus Pelindo Temukan Indikasi Pelanggaran Kontrak JICT

Meski remaja masjid pernah mengancam akan menutup paksa Jalan Jolotundo, pihaknya mencegah agar ancaman itu tidak terjadi. Karena apabila Jalan Jolotundo ditutup banyak warga masyarakat yang dirugikan karena kemacetan lalu lintas.

Pembangunan jalan Jolotundo sebagai tembus Kartini-Gajahraya, dibuat sepanjang 750 meter dan lebar 20 meter. Total ada 94 bidang tanah dengan kepemilikan 103 orang yang harus dibebaskan. Lahan tersebut berada di Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, tepat di Selatan MAJT. Jalur Jolotundo yang pembangunannya sudah direncanakan sejak 2009 ini, diharapkan bisa mengurai kepadatan lalu lintas di Jalan Majapahit dan sekitarnya. 

Total anggaran pembangunan Jalan Jolotundo sendiri mencapai Rp 25 miliar. Anggaran berasal dari APBD 2014 sebesar 14 miliar, dan sisanya dianggarkan di di APBD 2015.  Meski para pemilik tanah sudah menerima ganti rugi, namun tanah wakaf bandha masjid seluas 1.756 m2 belum dibayar ganti ruginya. Dengan tanah seluas itu, dengan nilai ganti rugi per meter Rp 2.4 juta, seharusnya MAS mendapat ganti rugi sebesar Rp 4,2 miliar. (JN01)

 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...