Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Saling Lapor Marmo-Hendi tak Terbukti

PilkadaSEMARANG, Jowonews.com – Kasus saling lapor dugaan pelanggaran kampanye antara pasangan calon (paslon) walikota/wakil walikota Semarang nomor urut satu dan dua dipastikan berhenti. Panwaslu Kota Semarang tidak akan menindaklanjuti, karena tidak menemukan bukti adanya pelanggaran kampanye.

Ketua Panwaslu Kota Semarang Muhammad Amin mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan lima laporan dugaan pelanggaran kampanye yang terkiat sejumlah paslon. Dari kajian tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak ada pelanggaran yang telah dilakukan.

Dugaan pelanggaran kampanye dialamatkan kepada calon walikota nomer urut 1 Seomarmo Hadi Saputro, calon walikota nomer urut 2 Hendrar Prihadi dan pasangannya Hevearita G Rahayu (Hendi-Ita), dan Ketua Tim Pemenangan paslon nomer urut dua Supriyadi.

Muhammad Amin menegaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh keempat orang tersebut tidak terbukti. ‘’Karena itu kami tidak akan tindak lanjuti,’’ katanya, di dampingi Divisi Penindakan Pelanggaran, Parlindungan Manik dan Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bekti Maharani, di ruang kerjanya kemarin.

Dari hasil klarifikasi, menurut Amin, diperoleh kesimpulan tidak ada unsur kampanye yang dilakukan oleh keempatnya. Tidak ada ajakan memilih dan tidak ada juga yang mengenakan atribut paslon maupun partai, kaos, simbol, stiker, dan bentuk lainnya.

Sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran kampanye kepada Panwaslu. ‘’Kami sudah melakukan klarifikasi, baik pihak saksi dan terlapor, serta kajian fakta hukum,’’ tegasnya.

Parlindungan Manik menambahkan, Soemarmo dilaporkan melakukan money politic oleh tim kuasa hukum paslon nomer urut 2 Hendi-Ita. Pasangan Zuber Safawi (Mazu) ini dilaporkan memberikan uang pada korban kebakaran di Sarirejo, Semarang Timur, pada 31 Agustus 2015.

‘’Dugaan pelanggaran kampanye pemilihan sesuai pasal 73 UU No 8 Tahun 2015 jo PKPU Nomor 7 tahun 2015 pasal 69, tidak terbukti sehingga tidak bisa ditindaklanjuti,’’ katanya.

Laporan dugaan pemberian sejumlah uang oleh Supriyadi kepada korban kebakaran di Bulu Lor, Semarang Utara, pada 31 Agustus 2015, oleh tim kuasa hukum paslon nomer urut satu, juga tidak terbukti. Dari hasil kajian dan klarifikasi tidak ada unsur kampanye pada pemberian bantuan uang itu.

BACA JUGA  Pers Sebagai Pengawal Demokrasi

Dugaan pemberian uang oleh Hendrar Prihadi dalam kampanye di Candisari,  pada 31 Agustus 2015, oleh pelapor tim kuasa hukum paslon nomer urut satu, juga tidak terbukti. (JN01)

 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...