Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Sampah Masih Butuh Perhatian Pemerintah

SEMARANG, Jowonews.com—Regulasi yang memberikan ruang dalam pengelolaan sampah saat ini telah diatur melalui UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Melalui aturan tersebut, telah pula terbit PP 16/2005 tentang Sistem Penyediaan Air Minum dan PP 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Rumah Tangga.

”Adanya aturan tersebut sebenarnya telah menjadi payung hukum untuk upaya pengelolaan sampah di tengah masyarakat,” terang anggota Komisi II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Denty Eka Widi Pratiwi, Kamis (19/11).
Menurut senator asal Jateng tersebut, UU Pengelolaan Sampah semestinya lebih banyak disosialisasikan sampai level terbawah.

Hal itu diperlukan sebagai upaya mendorong pengelolaan dengan prinsip 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle) atau memanfaatkan kembali, mengurangi, dan mendaur ulang.

Denty mencontohkan, pengelolaan sampah melalui bank sampah telah memberikan solusi penanganan dalam mengurangi timbunan sampah daur ulang. Melalui elemen terkecil dari masyarakat, diperlukan langkah strategis dengan mengusung kebijakan di tingkat yang lebih luas.

“Era otonomi daerah telah memberikan peluang dalam menghormati pembangunan bidang persampahan. Pemerintah pusat dalam hal ini lebih berperan pada pembinaan dan pengaturan,” ujar perempuan asal Temanggung ini.

Hal itu, kata dia, juga didukung dengan ketersediaan opsi teknologi penanganan persampahan yang ramah lingkungan yang dapat diadopsi di Indonesia. Komitmen pemerintah juga telah dilaksanakan dalam upaya meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan secara lebih memadai sampai tahun 2015.

Hal tersebut ditunjukkan dengan telah diratifikasinya MDGs dan Kyoto Protocol, serta upaya peningkatan kualitas TPA menjadi minimal controlled landfill (kota kecil dan sedang), serta sanitary landfill (kota besar dan metropolitan). ”Saat ini pemahaman  masyarakat terhadap masalah kesehatan lingkungan juga meningkat karena bantuan media yang sudah sangat terbuka dan dapat diakses sampai ke pelosok desa,” ungkapnya.

BACA JUGA  Sibagus Fokus Dongkrak Elektabilitas

Dia mengungkapkan, peningkatan laju timbunan sampah perkotaan saat ini tercatat sebesar 2-4% tiap tahunnya. Jika hanya mengandalkan pola kumpul-angkut-buang, maka beban pencemaran akan selalu menumpuk di lokasi pembuangan.

Oleh karena itu, melalui perannya sebagai wakil dari Jawa Tengah, Denty melaksanakan sejumlah pendekatan. Antara lain koordinasi dan sinergi antara stakeholder baik pemerintah pusat maupun provinsi dan kabupaten, serta peran masyarakat dan sektor swasta. Selain itu, setiap program harus mengedepankan pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam program Bank Sampah.

Langkah lainnya, kata Denty, yakni dengan mengoptimalkan teknologi tepat guna yang memperhatikan kapasitas dan kemampuan penguasaan teknologi.”Ini semua merupakan terobosan yang harus menjadi perhatian semua unsur jika tidak ingin sampah terus menimbun masyarakat kita,” katanya.

Adapun target dari program yang dilaksanakan meliputi, tercapainya kondisi lingkungan yang bersih, dengan mengurangi kuantitas sampah sebesar 20%. Hal itu dimungkinkan dengan sasaran cakupan pelayanan terhadap 60% penduduk.

Denty juga berharap, Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) dengan mengusung konsep 3R dapat terbentuk hingga level desa dan kelurahan.”Semua ini adalah tantangan dan sasaran yang hanya bisa dilakukan dengan dukungan serta peran aktif masyarakat yang memberikan perhatian besar dalam pengelolaan sampah,” pungkasnya. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...