Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Satpol PP Copoti Reklame Liar

BOYOLALI, Jowonews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali, mencopoti reklame dan spanduk disepanjang jalan-jalan protokol di wilayah Boyolali. Raklame dan spanduk itu ditertibkan karena pemasangannya menyalahi Perda.

Selain dipasang dengan cara dipaku di pohon, maupun dipasang di tiang listrik dan tiang telepon, Satpol PP juga menertibkan puluhan reklame tanpa izin atau ilegal. Penertiban dilaksanakan antara lain di Jalan Pandanaran, Jalan Kates dan Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Cendana.

Kasi Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Boyolali, Suryoko, mengatakan razia reklame ini merupakan kegiatan rutin penegakan Perda. “Reklame tanpa izin maupun yang pemasangannya menyalahi aturan, kami tertibkan semua,” ujar Suryoko kepada wartawan Selasa (15/12).

Aturan pemasangan reklame dan spanduk telah diatur dalam Perda No 12 Tahun 2007 tentang reklame. “Paling banyak reklame yang dipaku di pohon,” jelas dia.  Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak pemasang reklame.

Namun, karena tidak ada respons akhirnya Satpol PP turun dan mencopoti reklame yang melanggar aturan itu. Terdapat sekitar 150 lembar reklame dan spanduk yang berhasil ditertibkan dan dibawa ke Satpol PP.

Menurut dia, reklame tersebut kebanyakan dari usaha kuliner, perusahaan pembiayaan, minimarket, dan iklan lainnya. Pelaku usaha pemilik reklame itu bisa mengambilnya lagi di kantor Satpol PP.

“Nanti akan kami beri pengarahan, mengapa reklame itu diturunkan,” katanya.  Dengan demikian, diharapkan nantinya tidak melakukan pelanggaran yang sama. “Sesuai Perda itu yang melanggar bisa dikenai sanksi denda dan kurungan. Denda senilai tiga kali pajak terhutang dan kurungan tiga bulan. Namun akan kami upayakan pembinaan dulu,” tandasnya. (JN01/JN03)

BACA JUGA  Satpol PP Kudus Sidak KTP Warga

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...