Jowonews

Logo Jowonews Brown

Sebanyak 296 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Kudus

Rokok Ilegal Kudus

KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus mengamankan sebanyak 296.000 batang rokok ilegal. dari hasil penindakan ini diperkirakan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan mencapai Rp 228,77 juta.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengatakan barang bukti rokok yang diamankan berjenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 296.000 batang.

“Dari jumlah barang bukti tersebut, perkiraan nilai barang sekitar Rp 337,44 juta. Sementara potensi kerugian negara sebesar Rp228,77 juta” katanya dikutip dari Antara, Minggu (21/8/2022).

Menurutnya potensi kerugian tersebut dihitung dari nilai cukai rokok yang dihitung berdasarkan tarif cukai sigaret kretek termurah sebesar Rp 600 per batang, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,1% dikali harga jual eceran sekitar Rp1.020.

Selanjutnya, nilai ini masih ditambah lagi dengan pajak rokok sebesar 10% dari nilai cukai.



Dwi membeberkan penindakan terhadap pelanggaran cukai berawal dari informasi ada truk yang diduga mengangkut barang rokok tanpa pita cukai. Selanjutnya, tim Bea Cukai Kudus melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Kudus-Pati pada Rabu (17/8).

Tim lalu menghentikan truk yang dimaksud tersebut dan dilakukan pemeriksaan dan penindakan di depan Terminal Jati Kudus.

Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan 37 karton rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

“Untuk keperluan pemeriksaan, sopir truk dan kernetnya dibawa ke kantor KPPBC Kudus,” imbuh dia.

Sebagai informasi, jumlah penindakan terhadap pelanggaran pita cukai rokok maupun pelanggaran lainnya selama Januari hingga Juli 2022 sebanyak 68 kasus.

Dari kasus rokok ilegal ini dengan nilai barang sebesar Rp 11 miliar dan potensi penerimaan negara sebesar Rp 7,4 miliar.

BACA JUGA  Warga Pasuruhan Lor Kudus Gelar Kirab Budaya Dalam Rangka Haul Cikal Bakal Desa

Foto: Doc. Antara

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...