Jowonews

Logo Jowonews Brown

Sekda Setuju Honorarium Bank Jateng Direvisi

Sri Puryono Sekda Jateng Definitif. (Foto : Dok Jowonews)
Sri Puryono Sekda Jateng Definitif. (Foto : Dok Jowonews)
Sri Puryono Sekda Jateng Definitif. (Foto : Dok Jowonews)

Semarang, Jowonews.com – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah (Sekdaprov Jateng) Sri Puryono menanggapi dengan bijak temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah, terkait dengan honorarium Dewan Komisaris (DK) Bank Jateng yang dianggap terlalu tinggi.

Sri Puryono yang juga menjadi Komisaris Utama (Komut) Bank Jateng menyatakan setuju besaran honorariumnya direvisi. “Saya pribadi setuju untuk dilakukan revisi dan rasionalisasi,”ungkap Sri Puryono, kamis (1/1/2015).

Menurutnya, tentang honorarium komisaris yang mencapai 70 persen, merupakan hasil RUPS tahun 2006. Sehingga itu bukan atas kehendaknya secara pribadi. Oleh karena itu, karena menjadi temuan BPK dan dianggap terlalu besar, pihaknya akan mengkaji aturan hasil RUPS 2006 yang dianggap tidak layak itu.

“Kita akan kaji aturan yg tidak layak. Kalau aturan mendukung ditinjau, ya ditinjau. Barang tidak patut kok dilanjutkan,”tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala BPK Dr Cris Kuntadi menegaskan bahwa honorarium Dewan Komisaris Bank Jateng sekarang ini terlalu tinggi. Sesuai dengan peraturan Bank Indonesia (BI), honorarium Dewan Direksi harusnya 45% dari gaji Direktur Utama (Dirut). “Yang terjadi di Bank Jateng itu kan mencapai 70%. Ini tidak patut,”katanya.

BPK minta, prosentasi honorarium Dewan Komisaris Bank Jateng diperhitungkan kembali. Sehingga memenuhi unsur kepatutan. Ditambahkannya, memang Peer Group BI harus memperhatikan bank selevel di sekitarnya. Dalam hal ini adalah Bank Jatim, Bank Jabar dan Jakarta.

“Tapi peer group itu tidak pada angka nominal. Tapi prosentase. Kalau 70% itu itu terlalu tinggi,”pungkasnya.

Apa yang disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Jateng Cris Kuntadi itu sekaligus mematahkan penjelasan Sekertaris Perusahaan Bank Jateng, Windoyo. Dimana saat dikonfirmasi menyatakan bahwa BI sebenarnya tidak menyebut angka prosentase honorarium dewan komisaris. Yang disebutkan adalah kepantasan saja.

“BI tidak sebutkan berapa angka prosentase honorarium komisaris. Yang disebutkan hanya kepantasan saja,”ungkapnya.

BACA JUGA  Laporan Keuangan Bank Jateng Tidak Sesuai Standar Akuntansi

Untuk menentukan kepantasan itu, bisa melakukan studi banding dengan bank lain, misalnya bank Jatim atau Jabar. “Berdasarkan studi banding itu, honor komisaris di Bank Jateng ditentukan 70% dari gaji direktur utama yang nilainya Rp 80 juta,”katanya.

Windoyo mengakui, prosentase honorarium dewan komisaris bank Jateng itu jauh lebih besar dari honorarium dewan komisaris di Jatim, Jabar dan Jakarta. Di tiga daerah itu prosentase honorarium dewan komisaris hanya 55% dari gaji dirutnya.

Sekertaris Perusahaan Bank Jateng, Windoyo saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan BPK Jateng tersebut. Dia juga mengakui kalau secara prosentase honorarium Dewan Komisaris Bank Jateng memang lebih tinggi bila dibanding Bank Jatim, Bank Jabar maupun Jakarta. “Saya kemarin kan sudah menjelaskan itu mas. Namun kalau dari nominal kita masih lebih kecil,”katanya.

Akan tetapi, kalau BPK bersikukuh harus diturunkan prosentase honorarium Dewan Komisaris yang 70% dari gaji dirut, maka harus menunggu RUPS. “Kalau menyangkut Dewan komisaris, itu yang memutuskan direksi dalam RUPS,”jelasnya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...