Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Selamatkan Aset, PT KAI Perpanjang Kerjasama dengan Kejari

Semarang, Jowonews.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) IV Semarang memperpanjang kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Semarang untuk pelayanan bantuan hokum dan aset-asetnya dari sengketa. Kerjasama ini dilakukan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PT KAI Daop IV Semarang dan Kejari Semarang di Gedung Lawang Sewu Semarang pada Rabu (29/10/2014).
Kepala PT KAI Daop IV Semarang Wawan Ariyanto mengatakan, permasalahan yang muncul dalam pengelolaan aset tidak ada habisnya, termasuk bagi PT KAI yang diberikan amanat sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola aset. Pihaknya harus bisa mengelolanya dengan baik dan menghasilkan yang jelas dalam pemanfaatannya.
Jangan sampai aset-aset yang disewakan ternyata biaya sewanya tidak sesuai aturan. Apalagi sampai ada aset yang diserobot orang atau pihak lain sehingga perlu dilakukan penataan aset secara bertahap.
‘’Bukan hanya dengan Kejari Semarang. Kami ini ada di 16 kabupaten. Sehingga kami tentu akan ajak kerja sama juga dengan mereka semua. Sudah separuhnya yang kami ajak kerja sama,’’ jelasnya.
Berkaitan dengan permasalahan yang muncul dalam pengelolaan aset, kata dia, di antaranya penghuni liar yang sudah lama menempati aset PT KAI sampai puluhan tahun dan mereka tidak mau ditertibkan. Kendalanya penghuni liar tersebut merasa sudah menempati selama 30 tahun, sehingga tidak mau ditertibkan. Mereka memakai Undang-Undang Pokok Agraria sebagai dasar.
Pada tahun 1958, kata dia, sebenarnya sudah dilakukan nasionalisasi. Termasuk aset KA, baik milik perusahaan KA swasta maupun pemerintah yang dimasukkan sebagai aset DKA (Djawatan Kereta Api) yang sekarang jadi PT KAI.
‘’Sehingga kalau memakai UU Pokok Agraria, semestinya yang di luar aset yang sudah dinasionalisasi ini saja yang bisa diberlakukan UU Pokok Agraria. Bukan aset-aset yang sudah dinasionalisasi ini (milik PT KAI),’’ tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Semarang Asep Nana Mulyana mengatakan kerja sama tersebut merupakan payung hukum awal dalam rangka membantu PT KAI dalam bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. (JN03)

BACA JUGA  City Gas akan Segera Diterapkan di Jateng

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...