Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Selewengkan Dana Banprov Pendidikan, Kejati Tetapkan Empat Tersangka

SEMARANG, Jowonews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan 4 tersangka dalam kasus penyelewengan dana bantuan provinsi (banprov) bidang pendidikan di dua kabupaten di Jawa Tengah, yakni Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Kendal.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ketut Sumedana mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dari Kabupaten Kendal yakni S dan CE, sedangkan dua tersangka lainnya, S dan SMS dari Kabupaten Pekalongan.

“Kedua tersngkat berinisial S tersebut merupakan pejabat pembuat komitmen di masing masing kabupaten. Sementara CE dan SMS merupakan direktur penyedia barang, dari PT Airmas Sinergi Informatika, dan PT Asta Grafika, ujarnya, Rabu (11/9/2019).

Selain menetapkan keempat tersangka, pihaknya juga telah memeriksa 50 orang sebagai saksi kasus penggunaan dana Banprov, baik dari pemerintah provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Pendidikan dan pihak pihak terkait lainnya.

“Kerugian yang muncul juga di perkiran bertambah mencapai Rp8,2 miliar,” sebutnya.

Ia menambahkan, modus yang dilakukan keempat tersangka dalam melakukan mark up anggaran ini, yakni merancang penyusunan kontrak pengadaan barang sebelum APBD Perubahan disahkan. Kemudian mereka juga mengadakan barang dengan memainkan spesifikasi harganya

“Setelah kita telisik, ada upaya menggelembungkan dana pengadaan barang dengan memainkan spesifikasi harganya dan membuat kontrak di bulan April sebelum APBD Perubahan disahkan pada September 2018,” akunya.

Menurutnya, barang bukti dari dua kasus tersebut berupa ratusan laptop dengan jumlah yang cukup banyak, yakni pengadaan 864 buah laptop di Kabupaten Kendal, dan 897 unit di Kabupaten Pekalongan.

Untuk sementara, pihaknya masih akan mendalami penyelidikan dalam kasus ini.

“Peran dari kepala daerah sedang kita dalami,” katanya.

Rencananya, dalam waktu dekat, pihaknya bakal memanggil panitia pencairan anggaran dari DPRD Jateng terkait peran mereka dalam proyek ini.

BACA JUGA  Disebut Tersangka Kejati, Bupati Jepara Belum Terima Surat Pemberitahuan

“Surat panggilan kepada panitia anggaran sudah kita layangkan, dengan pemeriksaan pada Selasa pekan depan,” pungkasnya. (jwn5)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...