Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Semarang Naikan Tarif Angkutan Maksimal 18%

Semarang, Jowonews.com – Pemerintah Kota Semarang memutuskan kenaikan tarif penumpang angkutan umum sebagai penyesuaian atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), maksimal sebesar 18%. Pengawasan dan penindakan terhadap pengusaha dan awak angkutan yang melanggar akan dilakukan.

Kota Semarang, foto : idesainisia.com
Kota Semarang, foto : idesainisia.com

‘’Hasilnya saya telah menerima laporannya tadi (kemarin, red). Keputusannya tarif angkutan umum di Kota Semarang naik 10-18% karena penyesuaian naiknya BBM, kecuali BRT (tarifnya tetap),’’ kata wali kota yang akrab disapa Hendi, Rabu (19/11).

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Semarang Agus Harmunanto mengatakan, berdasarkan kesepakatan bersama, tarif angkutan umum daihatsu (kapasitas 12 penumpang), bus ¾, dan taxi di rata-rata naik antara 10-18%. Kenaikan ini diakui lebih tinggi dari himbauan pemerintah pusat yang meminta kenaikan tarif angkutan umum maksimal 10%.

‘’Kita memang tidak bisa memaksakan, karena itu berdasarkan pertimbangan supaya daya beli masyarakat tetap menjangkau, tapi juga tidak memberatkan atau merugikan operasional pihak pengusaha angkutan,’’ katanya.

Dia mengatakan kesepakatan kenaikan tersebut diputuskan bersama dalam rapat koordinasi. Rapat koordinasi telah diikuti oleh Organda, perwakilan usaha angkutan, dan Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K). Pengusaha angkutan juga sadar bahwa jika menaikan tarif terlalu tinggi, maka angkutannya akan ditinggal oleh masyarakat.

Besaran kenaikan tarif tersebut telah diusulkan ke wali kota dan mulai efektif berlaku kemarin. Untuk sosialisasi kenaikan tarif, pengusaha sudah langsung melakukan pemberitahuan kepada kru atau awak angkutannya. Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat dengan menempel kertas pengumuman tarif baru di setiap angkutan umum.

‘’Yang perlu diketahui, saat ini kalau tarif terlalu tinggi, angkutan juga akan ditinggal denagn sendirinya oleh penumpang, jadi pengusaha pasti juga akan meminta kepada kru angkutannya untuk menekan adanya pelanggaran,’’ tegasnya.

BACA JUGA  Rokok Senilai 11,54 Miliar Dimusnahkan di Depan Kantor Gubernur Jateng

Ketua Organda Kota Semarang Wasi Darono megatakan, pihaknya memang telah menyepakati persentase kenaikan tarif tersebut. Tarif angkutan umum daihatsu untuk batas bawah dari Rp2.500 menjadi Rp3.000. Sedangkan batas tertinggi maksimal Rp6.000. Tarif angkutan umum bus ¾ untuk batas bawah dari Rp2.500 menjadi Rp3.000, tertinggi maksimal Rp6.500.

‘’Itu untuk tarif dasar (daihatsu 0-8 kilometer, bus ¾ 0-12 kilometer, red), sementara tambahan per kilometernya dari Rp125 menjadi Rp160 untuk daihatsu, dan dari Rp150 menjadi Rp180 untuk bus ¾,’’ terangnya.

Sedangkan tarif angkutan umum taxi, tarif buka pintu batas bawah menjadi Rp5.500 dan batas atas menjadi Rp7.000. Sedangkan pulsa tarif batas bawah menjadi Rp350/Km dan tertinggi menjadi Rp475/Km. (JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...