Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Sertifikat Agunan Kredit Hilang, Nasabah akan Gugat Bank Jateng

 

 

SEMARANG, Jowonews.com- Bank Jateng akan digugat oleh seorang nasabah ke pengadilan. Pasalnya, Bank Jateng Kantor Cabang Pembantu (KCP) Metro Peterongan Semarang diduga telah menghilangkan sertifikat rumah milik Rosita Murwati, warga Jalan Menoreh Tengah II/9. Dalam kasus ini, Rosita yang didampingi Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Unisbank menuntut Bank Jateng segera mengganti sertifikatnya yang hilang serta memberikan ganti rugi.

“Sampai dilunasi pada 13 Agustus kemarin saya tidak melihat keseriusan Bank Jateng untuk mengganti sertifikat saya yang hilang. Jika tidak segera diurus saya akan mengajukan gugatan ke pengadilan. Padahal waktu dilunasi sebelum jatuh tempo rumah mau dijual sudah ada pembeli yang mau membayar rumah Rp 1,5 miliar malah sertifikatnya hilang,” kata Rosita kepada wartawan, Rabu (18/11).

Sementara itu, Ketua BKBH FH Unisbank, Sukarman menambahkan sudah ada informasi bahwa sertifikat hilang, lanjut dia, Bank Jateng malah meminta Rosita untuk menghubungi notaris Aris Budiyono, selaku mitra Bank Jateng KCP Peterongan yang menguruskan sertifikatnya menjadi hak tanggungan.

”Kami sudah mengadukan nasib klien Bu Rosita ke Bank Jateng pusat yang ada di Jalan Pemuda Semarang. Sebelumnya di bulan Mei 2015 sudah disampaikan bahwa Agustus akan menutup sisa tunggakan tahun 2014 besarnya Rp 26 juta tetapi diinformasikan kalau sertifikatnya hilang dari tahun 2013,” ujar Sukarman.

Sukarman menduga  bahwa Bank Jateng KCP Peterongan telah melakukan one prestasi namun hingga pengaduan ini sudah sampai ke Bagian Hukum Bank Jateng pusat belum terlihat itikad baik dari pimpinan KCP Peterongan.

”Jelas hubungan hukumnya Rosita dengan Bank Jateng KCP Peterongan koq malah diping-pong ke notaris. Kami sudah konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Mereka akan memonitor laporan itu dan harapannya bisa diselesaikan di luar pengadilan tapi kalau berlarut-larut kita akan bawa ini ke pengadilan,” imbuhnya.

BACA JUGA  Pemprov Jateng Didesak Mitigasi Bencana

Sementara itu pimpinan Bank Jateng KCP Peterongan Yuli Setyabudi saat dikonfirmasi menyatakan bahwa notaris yang menghilangkan sertifikat tersebut. Kehilangan terjadi di tahun 2013 sementara dirinya baru masuk di cabang pada Desember 2014.

”Sudah diproses, notaris sudah membuat surat kehilangan dan kini tinggal mengurus ke BPN untuk penggantian sertifikat baru dan dibutuhkan surat keterangan dari kelurahan untuk pengurusan sertifikatnya,” terang Yuli. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...