Jowonews

Logo Jowonews Brown

Sidang Perdana Gugatan Warga Kebonharjo Ditunda

SEMARANG, Jowonews.com – Sidang perdana gugatan 73 warga Kampung Kebonharjo, Kota Semarang, terhadap PT Kereta Api Indonesia atas penggusuran warga yang lahannya terkena proyek reaktivasi rel menuju Pelabuhan Tanjung Emas, ditunda karena kuasa hukum Polrestabes Semarang tidak hadir.

“Karena pihak turut tergugat yakni Polrestabes Semarang tidak hadir, maka sidang ditunda,” kata Ketua Majelis Hakim Sigit Haryanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Kamis.

Hakim menunda sidang selama sepekan untuk memberi kesempatan pemanggilan ulang terhadap turut tergugat Polrestabes Semarang.

Adapun dalam persidangan selain kuasa hukum penggugat, dihadiri pula kuasa hukum tergugat PT Kereta Api Indonesia.

Usai sidang, kuasa hukum PT KAI Roedhi Setiawan mengaku belum menentukan upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh.

Termasuk, kata dia, belum ada kemungkinan perdamaian dengan penggugat.

Sebelumnya, 73 warga Kampung Kebonharjo, Kota Semarang, menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas penggusuran lembaga tersebut terhadap warga yang lahannya terkena proyek reaktivasi rel menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Juru bicara kuasa hukum pengugat, Hermansyah Bakrie, mengatakan selain PT KAI, warga juga memasukkan Kapolrestabes Semarang sebagai turut tergugat.

“PT KAI dengan bantuan dari Polrestabes Semarang dinilai telah melakukan perbuatan sewenang-wenang,” katanya.

Menurut dia, PT KAI telah melakukan penggusuran terhadap puluhan rumah milik warga Kebonharjo tanpa izin eksekusi dari pengadilan.

Atas penggusuran tersebut warga mengajukan ganti rugi yang total mencapai Rp71 miliar.

“Ganti rugi materiil sebesar Rp14 miliar, ganti rugi immateriil sebesar Rp57 miliar,” katanya. jn16-ant


BACA JUGA  Pengadilan Negeri Cilacap Segera Sidangkan PK Ba'asyir

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...