Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Sigit Sindir Hendi Soal Kasus Kolam Retensi

SERU. Debat kandidat walikota-wakil walikota Semarang digelar di hotel Patrajasa, Semarang, Jumat (4/12).

SEMARANG, Jowonews.com – Debat ketiga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kota Semarang yang berlangsung pada Jumat (4/12) di Hotel Patrajasa, Semarang semakin memanas. Tidak hanya para pendukung yang di kursi undangan, suasana panas menjalar ke atas mimbar debat. 

Pada sesi keempat saat sesi tanya jawab antar paslon, pasangan nomor urut satu, Soemarmo-Zuber Safawi meminta pendapat pasangan nomer dua (Hendi-Ita) dan pasangan nomer tiga (Sigit-Agus) tentang keadaan pembangunan kolam retensi.

Soemarmo pun berharap agar kolam retensi bisa segera di selesaikan dengan baik dan hasilnya bisa dirasakan masyarakat. “Kami berharap, apapun yang terjadi, pembangunan kolam retensi telah ditunggu masyarakat agar mereka terlepas dari banjir,” kata Marmo.

Sementara, cawali Hendi menyampaikan bahwa saat dia menjabat Walikota proses pembangunan kolam retensi sudah jadi 97 persen, kemudian ditemukan kasus hukum. “Saat ini kasus hukum berjalan, kami mengajak masyarakat terus menghormati proses hukum. Saya berharap pembangunan kolam retensi terus berjalan dan hasilnya dapat segera dinikmati masyarakat,” jelasnya.

Namun, tak disangka, paslon nomor urut tiga, Sigit Ibnugroho Sarasprono justru malah menyindir Hendi soal kasus kolam retensi yang kini memasuki wilayah hukum tersebut. “Seharusnya sebagai walikota bertanggungjawab, maka apabila terpilih nanti, kami akan melanjutkan pembangunan kolam retensi agar kejadian yang menimpa masyarakat tidak berlarut larut.” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus  korupsi kolam retensi menyeret lima orang tersangka. Mereka, Nugroho Joko Purwanto dan Rosyid Husodo Kepala serta Sekretaris Dinas Pengembangan Sumber Daya Alam-Energi Sumber Daya Mineral (PSDA-ESDM) Kota Semarang, Handawati Utomo dan Tri Budi Joko Purwanto, Direktur dan Komisaris PT Harmonny Internasional Technonoly (HIT). Serta Imron Rosyadi selaku konsultan pengawas proyek.

Rosyid Husodo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Imron Rosyadi dan Handawati Utomo ditetapkan tersangka pada 12 Mei lalu. Sementara Tri Budi Joko Purwanto dan Nugroho Joko Purwanto selaku pengguna anggaran ditetapkan pada 25 Mei kemudian.

Kasus dugaan korupsi terjadi pada tahun 2014 saat Dinas PSDA-ESDM Kota Semarang menganggarkan dana Rp 33.727.000.000 atas pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul. Atas proses lelang di LPSE, ditetapkan PT HIT ditetapkan pemenang, sesuai SPMK nomor 050/11525 tanggal 1 September 2014 dengan masa pekerjaan selama 120 hari kalender (1 September -29 Desember) dengan masa pemeliharaan selama 180 hari terhitung 30 Desember-30 Juni 2015).

Pada penyelidikan pada 13 Februari lalu, diperoleh bukti permulaan cukup berupa keterangan saksi dari Dinas PSDA-ESDM Semarang, rekanan, konsultan dan ahli dari Politeknik Undip serta dokumen terkait atas indikasi korupsi. (JN02/JN03)

BACA JUGA  Warga Gedawang Semarang Gelar Tradisi Apitan

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...