Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Sindikat Nasional Kejahatan Mobil di Salatiga Dibongkar

(2) Para tersangka dan barang bukti dokumen-dokumen palsu dan ratusan stempel palsu.
(2) Para tersangka dan barang bukti dokumen-dokumen palsu dan ratusan stempel palsu.
(2) Para tersangka dan barang bukti dokumen-dokumen palsu dan ratusan stempel palsu.

SALATIGA, Jowonews.com- Polres Salatiga berhasil membongkar sindikat  pelaku kejahatan mobil tingkat nasional. Mulai dari mobil-mobil bodong hasil kejahatan hingga surat-surat palsu untuk menunjang mobil gelap tersebut.

Dari kerja keras ini, petugas meringkus empat tersangkanya dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Ke-4 tersangka yang ditangkap petugas yaitu, Setiawan Adi Nugroho (39) warga Jalan Ngentaksari RT 11 RW 05, Kelurahan Kutowinangun, Kecamatan Tingkir, Salatiga, Ari Setiawan ( 54) warga Jalan Mangga No.36, Kecamatan Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo, Agung Winarno (40) warga Batang Perintis Raya RT 11 RW 03, Kelurahan Ngagel, Surabaya dan Mawas Yudhono (47) warga Bratang Perintis RT 03 RW II, Surabaya.

Keterangan yang dihimpun wartawan, bermula pada 9 Desember lalu, petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait keabsahan surat-surat mobil yang dibawa Setiawan Adi Nugroho. Saat itu mobil diparkir di halaman Mall Ramayana.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mengecekkan terhadap STNK pelaku dan ternyata SNTK itu aspal alias asli tapi palsu. Petugas kemudian mengamankan Adi dan melakukan pengembangan penyidikan.

Dari pengakuan tersangka, ia tidak bekerja sendirian, melainkan dalam satu jaringan bersama Ari, Mawas, dan  Agung. Petugas langsung memburu ketiga pelaku lainnya itu. Mereka diringkus di rumahnya masing-masing.
Petugas kemudian mengembangkan penyidikan terhadap ke-4 tersangka dan hasilnya,menyita sejumlah barang bukti.

Diantaranya, 24 mobil bodong dari berbagai merek dan jenis, ratusan stempel palsu dari sejumlah instansi dan institusi. Bahkan ada juga setempat Polres dan Polda di seluruh Indonesia, ratusan dokumen, plat nomer palsu, laptop, scaner dan sebagainya.

Kapolres Salatiga AKBP R.H Wibowo mengatakan, ke-4 tersangka yang diringkus tersebut merupakan sindikat pelaku kejahatan mobil. Mulai dari mobil-mobil hasil kejahatan hingga memalsukan surat-surat dari mobil hasil kejahatan itu.

”Jadi mereka itu juga membuka jasa untuk membuatkan dokumen-dokumen untuk mobil hasil kejahatan,” ujarnya.

BACA JUGA  ‎Pejabat Pemkot Semarang Jadi Tersangka Korupsi Hibah KONI

Tidak hanya memalsukan STNK dan BPKB saja, sindikat yang kerjanya sudah menjangkua seluruh wilayah Indoensia ini, juga membuat dokumen-dokumen palsu untuk kepemilikan mobil bodong.

Dijelaskan Kapolres, modus dan kerja dari sindikat tersebut yaitu bila ada mobil hasil kejahatan, terutama yang keluaran baru, maka sindikat membuatkan KTP palsu. Kemudian menerbitkan PIB palsu.

“Setelah PIB keluar, palsukan surat persetujuan barang dari bea cukai dan palsukan dokumen kapal,” jelasnya.

Selanjutnya, imbuh Kapolres, sindikat tersebut memalsukan form A dan B. Setelah langkah-langkah pembuatan dokumen itu dilakukan, lalu membuat faktur palsu dan semua merek mobil dipalsukan.

“Kemudian langkah terakhir mengajukan ke kantor Samsat yang dikehendaki sebagai kendaraan baru,  supaya bisa terbit legalitasnya. Untuk Samsat Salaiga sudah saya cek langsung dan hasilnya bersih. Artinya tidak kecolongan dengan dokumen-dokumen palsu itu,” tandasnya.

Kapolres menambahkan, sindikat tersebut juga melayani pembuatan STNK dan BPKB palsu. Untuk jasa kedua itu, para pelaku mematok harga Rp 4 juta.

“Masing-masing tersangka sudah punya tugas sendiri-sendiri,” ujarnya.

Dikatakan Kapolres, para tersangka dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...