Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Sistem Aplikasi Deposito Bank Jateng Tak Mendukung Perhitungan Bunga

Ilustrasi Bank Jateng foto: www.tubasmedia.com
Ilustrasi Bank Jateng foto: www.tubasmedia.com

Semarang, Jowonews.com- Masyarakat yang akan menabung/mendepositokan dananya di PT Bank Jateng harus berhati-hati. Pasalnya, sistem aplikasi untuk mengelola deposito di PT Bank Jateng ternyata tidak mendukung pengendalian identitas, jangka waktu dan perhitungan bunga deposito.

Hal itu terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Operasional PT Bank Jateng tahun 2013 dan 2014. LHP BPK RI Perwakilan Jateng tersebut No.446/LHP/BPK/XVIII.SMG/12/2014, tanggal 11 Desember 2014, yang ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Jateng Dr.Cris Kuntadi.

Dalam LHP tersebut disebutkan PT Bank Jateng memiliki beberapa produk deposito. Yaitu berupa Deposito Berjangka, Deposit on Call (DOC) dan Sertifikat Deposito.

Masing-masing produk tersebut memiliki jangka waktu penempatan 1, 3, 6 dan 12 bulan. Atas produk deposito tersebut, nilai suku bunga diatur dalam SK Direksi No.0121/HT.01.01/2012 tanggal 30 April 2012 dan terakhir diperbaharui pada tanggal 1 Juni 2012.

Laporan Keuangan Audited PT Bank Jateng per 31 Desember 2013 menyajikan saldo akun Dana Pihak Ketiga (DPK) berupa Deposito sebesar Rp 10.037.482.696.962,00 dengan rincian sebagai berikut.

Kurang dari 1 bulan (DoC) Rp 1.580.000.000.000,00. 1 bulan Rp 4.570.058.790.685,00. 3 bulan Rp 1.178.254.675.457,00. 6 bulan Rp 2.152.948.824.810,00. 12 bulan Rp 551.682.006.010,00 dan lebih dari 12 bulan Rp 4.538.400.000,00. Total keseluruhan adalah Rp 10.037.482.696.962,00.

Deposito berjangka merupakan produk dana milik bank yang dibuktikan dengan kepemilikan bilyet deposito atas nama nasabah. Pengujian BPK RI dilakukan atas database popolasi DPK Deposito dan sampling transaksi pada beberapa cabang.

Pengujian dilakukan untuk memperoleh keyakinan atas Asersi Hak dan Kewajiban serta Asersi Penilaian atas pelaksanaan transaksi deposito. Prosedur yang digunakan dalam pemeriksaan berupa pengujian atas daftar nomor deposito, prosedur pembukaan dan prosedur pencairan deposito.

Hasil pemeriksaan atas pengelolaan deposito berjangka menemukan perbedan digit nomor deposito antara Bilyet dan Core Banking System (CBS).

BACA JUGA  Pemberian Suku Bunga Kredit Tidak Sesuai Ketentuan

Masih menurut LHP BPK RI, Bilyet deposito antaralain menyimpan informasi nomor deposito, nama nasabah, nilai nominal, suku bunga, jangka waktu serta status roll over-nya. Untuk deposito yang berstatus automatic roll over (ARO), informasi deposito yang berlaku adalah yang tercatat dalam CBS ketika dilakukan perpanjangan otomatis.

Pada lembar fisik bilyet deposito, nomor deposito tercatat dalam format 6 digit karakter. Dalam operasional di cabang, penginputan transaksi deposito ke CBS dilakukan oleh bagian back office (BO).

Dalam menyimpan data deposito, CBS PT Bank Jateng mengenali nomor deposito dalam 7 digit karakter. Nomor deposito merupakan identitas deposito. Sehingga bersifat unik dan merupakan primary key dalam database.

Karena perbedaan jumlah digit tersebut, terdapat beberapa macam perlakuan. Beberapa operator BO di cabang menginput nomor deposito sesuai yang tercetak pada bilyet (6 digit). Sedangkan beberapa operator lain menambahkan 1 digit karakter tambahan ketika melakukan penginputan ke CBS.

Karakter yang ditambahkan oleh operator BO berupa angka atau huruf, sesuai dengan kebiasaan di cabang tersebut.

Penambahan digit pada primary key suatu database tidak diatur secara terpusat akan mengakibatkan terjadinya kelemahan manajemen database nomor deposito. Hal tersebut, masih menurut LHP BPK, dapat menimbulkan risiko terjadinya nomor deposito ganda. Dapat menimbulkan kurang efisiensi dalam penyimpanan database. Dapat pula menimbulkan kesulitan dalam penambahan digit baru ketika 6 digit tersebut telah habis digunakan.

Menurut BPK, hal tersebut tidak sesuai dengan SK Direksi PT Bank Jateng No.0121/HT.01.01/2012 tanggal 30 April 2012 tentang Deposito Berjangka. Hal itu mengakibatkan munculnya resiko atas kelemahan menejemen nomor deposito (Bersambung-Terdapat Menu Backdated atas Tanggal Penempatan Deposito) (JN01).

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...